Amnesty International: 3 Tahun Terakhir Ada 13 Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Pembela HAM
Terbaru

Amnesty International: 3 Tahun Terakhir Ada 13 Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Pembela HAM

Pihak berwenang kerap gagal menyelidiki ancaman-ancaman tersebut dan mengadili terduga pelaku. Hal ini melanggengkan budaya impunitas dan mendorong terjadinya ancaman serupa di kemudian hari.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

September 2021, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melaporkan 2 peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE dan KUHP. Pelaporan itu terkait hasil penelitian ICW yang menemukan dugaan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin oleh berbagai pejabat publik termasuk Moeldoko dan anak perempuannya. Sampai saat ini perkembangan kasus masih belum jelas.

November 2021, ada 2 aktivis Greenpeace Indonesia dilaporkan ke polisi karena mengecam penggundulan hutan. Mereka dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan melanggar UU ITE karena mengkritik pidato Presiden Jokowi saat pergelaran COP26 tahun 2021 di Glasgow yang menyebut penggundulan hutan di Indonesia mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Agustus 2021, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves), Luhut Binsar Pandjaitan, atas dugaan pencemaran nama baik. Maulidiyanti adalah Koordinator KontraS, organisasi yang kerap mengungkap pelanggaran HAM. Azhar adalah Direktur Eksekutif Lokataru, organisasi yang menyoroti isu-isu HAM dan supremasi hukum.

Selain menyasar individu, organisasi HAM juga menjadi sasaran. Usman mencatat Februari 2020, kantor LBH Apik digeledah paksa puluhan orang yang mengklaim sebagai anggota Komunitas Muslim Maluku dan anggota Polsek Matraman Jakarta Tmur. Para pelaku penggerebekan menuduh LBH APIK menculik seorang pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan domestik yang sedang LBH APIK tangani.

Tahun 2021, sejumlah kantor LBH menjadi sasaran intimidasi dan serangan pihak tak dikenal. Misalnya kantor LBH Yogyakarta dilempar bom molotov. Pelemparan bom itu diduga terkait sejumlah kasus yang diadvokasi seperti kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Hal serupa juga menimpa kantor LBH Himpunan Penerus Pejuang Pembela Tanah Air di Bali.

Juli 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Greenpeace ke kepolisian hanya karena memproyeksikan laser bertuliskan “Berani Jujur, Pecat!”, “#SaveKPK”, dan lain-lain ke Gedung KPK pada 28 Juni 2021. Usman berpendapat aksi Greenpeace tersebut merupakan kritik terhadap pelemahan KPK dan penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk memecat 51 staf KPK, termasuk mereka yang paling berpengalaman.

Lalu, pada Maret 2022, organisasi paramiliter bernama Laskar Merah Putih melakukan protes di depan kantor Amnesty International Indonesia dan menuduh Amnesty International Indonesia sebagai perpanjangan tangan pihak asing. Mereka merujuk pada kerja-kerja Amnesty International Indonesia yang berhubungan dengan Papua dan menuduh Amnesty International Indonesia membela Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Usman menegaskan sejak awal 2022, Amnesty International meneliti dan mengadvokasi situasi HAM di Intan Jaya, termasuk eskalasi konflik bersenjata, pelanggaran HAM, dan rencana pemerintah membangun wilayah tambang Blok Wabu. Negara bertanggung jawab melindungi, mencegah, dan menangani dugaan pelanggaran HAM terhadap organisasi HAM secara efektif demi memastikan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi pembela HAM.

“Amnesty International khawatir akan meningkatnya serangan, pelecehan, dan intimidasi, termasuk serangan fisik, kriminalisasi, fitnah, dan pencurian identitas, hanya karena organisasi dan pembela HAM mendorong penegakan HAM,” imbuh Usman.

Tags:

Berita Terkait