Ambang Batas Permohonan Sengketa Pilkada Tak Lagi Mutlak Diputus dalam Proses Dismissal
Terbaru

Ambang Batas Permohonan Sengketa Pilkada Tak Lagi Mutlak Diputus dalam Proses Dismissal

Kemampuan pemohon dalam meyakinkan Mahkamah membuka kemungkinan permohonan yang tidak memenuhi ambang batas ketentuan Pasal 158 UU Pilkada bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit

Menurut Suhartoyo, kemampuan pemohon dalam meyakinkan Mahkamah membuka kemungkinan permohonan yang tidak memenuhi ambang batas ketentuan Pasal 158 UU Pilkada bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan.  

“Ketika diputus bersama-sama dengan pokok permohonan kalau memang pemohon bisa membuktikan (dalil-dalilnya), maka permohonan pemohon akan lolos (dikabulkan, red) dan itu akan memenuhi syarat formil kedudukan hukum,” terang Suhartoyo.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, terdapat salah satu contoh kasus di mana Mahkamah Konstitusi mengabaikan syarat formil ambang batas ketika melihat substansi pokok permohonan yang spesifik. 

Saldi menyebutkan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua yang kala itu diperiksa oleh MK, Dalam perkara ini, Mahkamah mengabaikan jangka waktu proses dan syarat formil ambang batas. Tidak tanggung-tanggung, dalam perkara ini Mahkamah, bahkan mengabulkan permohonan pemohon dan mendiiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai calon terpilih.

Alasan Mahkamah, Pihak Terkait yang ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih oleh KPUD diindikasikan memiliki kewarganegaraan ganda. Dalam proses pemeriksaan, hal ini kemudian terbukti. “Karena spesifik kita periksa dan terbukti bahwa calon ini di luar pegang KTP Indonesia, juga pegang paspor asing,” ungkap Saldi.

Untuk itu, Saldi mengingatkan, bagi pihak yang akan menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pilkada tidak lagi melihat ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang menjadi syarat formil permohonan sebagai sesuatu yang menakutkan. “Sepanjang ia mampu memberi keyakinan pada Mahkamah tentang ada tidaknya kesalahan, kekeliruan, atau pelanggaran serius dalam pilkada.”  

Tags:

Berita Terkait