Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Butuh Progresivitas
Oleh: Al. Wisnubroto *)

Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Butuh Progresivitas

Rasanya mustahil konsumen pada umumnya mengikuti jejak David M.L. Tobing yang rela mengeluarkan biaya perkara jutaan rupiah hanya untuk menggugat pelaku usaha melalui jalur Pengadilan hanya karena tuntutan ganti rugi sebesar seribu rupiah (Baca: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=18220&cl=Berita).

Bacaan 2 Menit

 

Sekali lagi spirit progresivitas diperlukan agar majelis BPSK bukan lagi sebagai hakim-hakiman yang cukup puas dengan menjalankan apa bunyi peraturan perundang-undangan semata, namun lebih dari itu benar-benar mampu manjalankan peran sebagai konsiliator, mediator ataupun arbiter yang mrantasi gawe (handal, mampu menjalankan tugas atau menyelesaikan perkara dengan baik). Dengan demikian BPSK ke depan bisa menjadi alternatif penyelesaian sengketa konsumen yang berwibawa dan diminati.

 

---------------

*) Penulis adalah Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, anggota SPHP dan mantan anggota BPSK Pemerintah Kota Yogyakarta periode 2002-2007.

Tags: