Almaida Askandar: Lawyer Harus Mampu Memahami Laporan Keuangan
Terbaru

Almaida Askandar: Lawyer Harus Mampu Memahami Laporan Keuangan

Mengingat laporan keuangan adalah pencatatan yang penting dalam bisnis, lawyer juga perlu memahami laporan keuangan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Sebagai problem solver, seorang lawyer harus memiliki wawasan yang luas. Agar keputusan yang diambil merupakan langkah terbaik dalam berbagai perspektif, penyelesaian suatu masalah tidak semata mempertimbangkan sisi hukum, tetapi juga banyak sisi lain. Itu sebabnya, lawyer juga perlu mengetahui disiplin ilmu lain guna membantu kliennya mencari jalan keluar terbaik.

 

Partner IABF Law Group, Almaida Askandar mengungkapkan, mengambil keputusan tanpa melihat adanya blind spot dapat berakibat fatal bagi klien. Blind spot di sini, adalah bagian yang terlihat dan tidak disadari. “Dalam mengambil keputusan, harus dipertimbangkan baik buruknya dari berbagai sisi. Setelah dipertimbangkan seluruhnya, lawyer dapat membantu klien dalam pengambilan suatu keputusan. Lawyer jeli tahu apa yang dilakukannya sehingga tidak ada blind spot yang dapat membawa risiko kepada klien,” kata Almaida.

 

Kemahiran melihat blind spot ini dapat ditempa, ketika seorang lawyer terbuka untuk mempelajari beragam kemampuan tambahan. Tentu, tidak semua disiplin ilmu perlu dipahami. Menurut Almaida, terdapat additional skill yang umumnya dibutuhkan oleh lawyer, yaitu bisnis. Ini karena kegiatan manusia tidak luput dari kegiatan bisnis, yaitu jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, utang-piutang, kerja sama dan perikatan lainnya.  Adapun mengingat laporan keuangan adalah pencatatan yang penting dalam bisnis, lawyer juga perlu memahami laporan keuangan.

 

Berkaca pada pendidikan hukum, lanjut Almaida, jika dibandingkan dengan lawyer di luar negeri seperti di Amerika Serikat, studi ilmu hukum di Indonesia jauh lebih singkat. Di Amerika Serikat seorang lawyer perlu studi yang lebih lama, karena sebelum mengambil jurusan hukum, calon lawyer harus lulus studi pre-law 4 tahun (setara dengan S1 di Indonesia) kemudian melanjutkan lagi ke jenjang graduate untuk studi hukum (setara dengan S2).

 

Berbekal masa studi yang lebih panjang, lawyer di luar negeri umumnya sudah membekali dirinya dengan studi mengenai bisnis dan/atau laporan keuangan atau sedikitnya introduction (pengantar) dari studi-studi tersebut. Skill tersebut sangat membantu ketika ia harus memimpin suatu transaksi. Sebaliknya, tanpa dibekali skill tersebut, besar kemungkinan lawyer tidak dapat memimpin suatu transaksi.

 

“Dalam memimpin suatu transaksi, skill tersebut sangat membantu. Sedangkan tanpa dibekali skill tersebut, seorang lawyer tidak dapat memimpin suatu transaksi karena jika tidak mengerti esensi yang perlu diperhatikan, dapat terjadi blind spot yang tidak diinginkan. Di Indonesia, studi untuk menjadi lawyer lebih mudah. Cukup dengan studi S1 dan hingga saat ini, tidak ada suatu kewajiban mengambil mata kuliah pengantar akuntansi, bisnis, ataupun manajemen keuangan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia. Bahkan mahasiswa cenderung enggan mengambil mata kuliah yang dianggap ‘sulit’ dan ‘tidak wajib’. Dengan demikian, lawyer yang mengambil ilmu tambahan adalah dari kesadarannya sendiri, bahwa ilmu tersebut sebenarnya diperlukan dalam kapasitasnya sebagai lawyer,” Almaida menjelaskan.  

 

Memahami Laporan Keuangan

Berisi laporan kinerja suatu perusahaan dalam periode tertentu, para pengguna informasi dapat menggunakan data pada laporan keuangan untuk mengetahui secara pasti kondisi keuangan suatu perusahaan. Laporan keuangan memuat neraca, laporan laba-rugi, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Tags:

Berita Terkait