Almaida Askandar: Lawyer Harus Mampu Memahami Laporan Keuangan
Terbaru

Almaida Askandar: Lawyer Harus Mampu Memahami Laporan Keuangan

Mengingat laporan keuangan adalah pencatatan yang penting dalam bisnis, lawyer juga perlu memahami laporan keuangan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit


Laporan keuangan terbagi menjadi dua: audited dan unaudited. Laporan keuangan audited adalah yang dibuat oleh kantor akuntan publik, sedangkan laporan keuangan unaudited adalah yang dibuat sendiri oleh perseroan.

 

“Yang lebih akurat dan lebih mudah untuk dipahami bagi lawyer adalah laporan keuangan yang audited karena dibuat tunduk pada pernyataan standar akuntansi di Indonesia (PSAK) dan memuat penjelasan lebih lanjut atas angka-angka yang dimasukkan di dalam neraca,” terang Almaida.

 

Laporan Keuangan merupakan hal yang penting bagi perusahaan. Berdasarkan Peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020 (Permendag No. 25/2020), terdapat kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) kepada regulator yaitu terhadap Perseroan Terbatas yang memenuhi minimal salah satu kriteria sebagai berikut (Pasal 3 ayat 1 huruf a Permendag 25/2020):

 

  1. merupakan Perseroan Terbuka;
  2. memiliki bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
  3. mengeluarkan surat pengakuan utang;
  4. memiliki Jumlah Aktiva / Aset (Kekayaan) paling sedikit Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); atau
  5. merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh Bank untuk diaudit.

 

Lawyer yang Perlu Memahami Laporan Keuangan

Pada dasarnya, seluruh lawyer perlu memahami laporan keuangan. Jadi, tidak hanya corporate lawyer, tetapi juga lawyer dalam bidang litigasi. Namun, untuk area tertentu, memahami laporan keuangan menjadi bagian dari kegiatan lawyer sehari-hari, seperti bagi lawyer yang berkecimpung dalam area capital market, banking and finance, investasi, pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kurator kepailitan, lawyer sengketa pajak, anti-trust, dan lawyer litigasi komersial.

 

Almaida pun menguraikan sejumlah contoh kondisi yang menuntut lawyer untuk memahami substansi dari suatu laporan keuangan:

 

  1. Corporate lawyer yang memberikan nasihat strategi bisnis perlu memahami kondisi keuangan perseroan, misalnya kondisi kas, piutang, utang, rasio keuangan, dsb.
  2. Corporate lawyer dalam menyiapkan kajian analisis mengenai penyelesaian kewajiban suatu perseroan. Apabila tidak memahami laporan keuangan, lawyer dapat memberikan analisis hukum yang keliru oleh karena hal-hal terkait keuangan dan hukum saling berkaitan. Misalnya, dalam laporan keuangan disampaikan bahwa PT X memiliki aset lebih besar daripada kewajiban, sehingga proses pembubaran PT X tersebut tidak perlu melalui proses kepailitan. Lawyer tersebut perlu memahami lebih lanjut, apakah aset yang dicatat dalam PT X tersebut memang sah dimiliki PT X; jika aset tersebut berbentuk piutang apakah bisa di-collect; serta aset yang bersengketa dicatatkan sebagai apa. Hal ini diperlukan agar output yang disampaikan oleh lawyer tersebut dapat terarah.
  3. Dalam pembagian dividen perseroan, lawyer yang membantu juga harus memahami bahwa dana cadangan 20% dari modal disetor sesuai persyaratan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sudah terpenuhi, dan dapat menggunakan laporan keuangan sebagai rujukannya.
  4. Capital market lawyer, dalam kesehariannya harus familiar dengan laporan keuangan oleh karena banyak peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur mengenai threshold; di mana ia harus memeriksa laporan keuangan, seperti transaksi material yang acuannya pada nilai ekuitas nilai asset, net-profit, dan/atau pendapatan.
  5. Banking and finance lawyer, dalam membuat atau merevisi perjanjian kredit harus mengetahui rasio-rasio keuangan debitur, sehingga tidak dikategorikan default.
  6. Investment lawyer, dalam membantu mengurus perizinan dan laporan kegiatan penanaman modal harus tahu cara mencari sumber data.
  7. Bagi pengurus dan kurator, laporan keuangan adalah hal yang mutlak untuk dipahami. Meskipun pengurus dan kurator dapat menunjuk akuntan untuk membantunya, tetapi sebagai koordinator dalam proses PKPU dan kepailitan; pengurus dan kurator harus andal dalam memahami laporan keuangan.
  8. Lawyer dalam sengketa pajak harus paham data keuangan klien secara mendalam sebelum berhadapan dengan tax officer.
  9. Anti-trust lawyer, harus paham data klien untuk di-compare dengan threshold dalam peraturan PKPU.
  10. Lawyer litigasi, yang mewakili perusahaan dalam sengketa dengan karyawan atau serikat pekerja, harus memahami mengenai posisi keuangan perseroan. Misalnya, apabila mengalami kerugian, pesangon dapat dibayarkan setengahnya. Perihal kerugian tidak dapat hanya merujuk pada konfirmasi lisan perseroan semata, tetapi harus diperiksa terlebih dahulu kebenarannya.
  11. Terdapat perkara litigasi yang dapat diselesaikan dengan menelusuri laporan keuangan, contohnya sengketa pemegang saham perseroan dengan direksi; dan
  12. bahkan lawyer dapat menggunakan laporan keuangan milik pihak lawan sebagai bahan yang digunakan untuk memperkuat alat buktinya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait