Algoritma Acak Dewi Themis dalam Sistem Penunjukan Majelis Hakim
Kolom

Algoritma Acak Dewi Themis dalam Sistem Penunjukan Majelis Hakim

Sistem ini akan memastikan seluruh pihak diperlakukan sama tanpa pandang bulu di hadapan mata tertutup dan timbangan Dewi Themis, demi terwujudnya kesetaraan serta transparansi bagi para pencari keadilan.

Bacaan 5 Menit
Algoritma Acak Dewi Themis dalam Sistem Penunjukan Majelis Hakim
Hukumonline

Pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap dua orang oknum hakim agung akhir 2022 lalu, Mahkamah Agung langsung merespons dengan membuat beberapa langkah-langkah reformasi peradilan. Salah satunya adalah dengan cara melibatkan teknologi dalam proses penunjukan majelis hakim agung.

Wacananya, penunjukan majelis yang menangani perkara kasasi atau peninjauan kembali akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. Variabel penunjukan akan berpijak pada jenis, kualifikasi perkara, serta beban kerja dari masing-masing hakim agung. Dengan demikian, mekanisme ini akan memperkecil potensi pengurusan perkara karena pemilihan susunan majelis menjadi objektif dan bebas kepentingan.

Inovasi pemilihan majelis acak yang digagas Mahkamah Agung sebenarnya telah diaplikasikan sejak tahun 2018 di Pengadilan Negeri Warsawa, Polandia. Terinspirasi dari personifikasi Dewi Themis yang mengenakan penutup mata, sistem ini dinamai System Losowego Przydziału Spraw (SLPS) atau Sistem Pembagian Perkara Acak.

Baca juga:

Secara sederhana, prosedur penunjukan majelis hakim melalui SLPS adalah sebagai berikut:

  1. Setiap perkara yang telah didaftarkan di pengadilan diberi nomor referensi sementara. Nomor referensi ini tidak dipublikasikan di Portalu Informacyjnym Sądu (Portal Informasi Pengadilan) sebelum pengacakan sistem dilaksanakan;
  2. Pada sore hari sekitar pukul 18.00 waktu setempat, data perkara dikirim ke server pusat System Kadrowo-Finansowym (Sistem Kepegawaian dan Keuangan) yang merupakan bagian dari Ministerstwie Sprawiedliwości (Kementerian Kehakiman). Tujuannya adalah untuk memverifikasi apakah hakim tertentu tengah bekerja, menjalani cuti, atau apakah dia dapat dimasukkan dalam perhitungan. Pada saat proses penunjukan majelis, beban kerja masing-masing hakim dihitung oleh algoritme matematika dan kompetensi yang sesuai;
  3. Setelah sistem selesai menunjuk majelis hakim, operator lalu mengambil hasilnya untuk selanjutnya dilampirkan dalam berkas perkara.

Hukumonline.com

Tampilan program SLPS. Sumber: tvn24.pl

Sistem pemilihan majelis acak berfungsi untuk memberikan parameter terukur jaminan keseragaman beban kerja antar hakim di pengadilan. Selain itu, mekanisme ini memungkinkan pembagian spesialisasi yang koheren dengan program jangka panjang sistem kamar pada Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi Menteri Kehakiman Polandia Zbigniew Ziobro, SLPS juga berimpak positif terhadap rasio penyelesaian perkara. Pada paruh pertama 2021, produktivitas penyelesaian perkara pengadilan meningkat sejumlah 7,6%. Tren ini juga dikonfirmasi oleh European Commission for the Efficiency of Justice yang mempublikasikan bahwa waktu rata-rata menyelesaikan perkara di Polandia mengalami peningkatan sejumlah 6,1% dibandingkan tahun 2019. Bagi pencari keadilan, pemilihan majelis acak dengan sendirinya mengeliminasi prasangka konflik kepentingan bahwa suatu perkara akan ditangani oleh majelis hakim tertentu yang sebelumnya telah “diatur”.

Tags:

Berita Terkait