Alasan Walhi Tolak Konsultasi Publik Aturan Turunan UU IKN
Utama

Alasan Walhi Tolak Konsultasi Publik Aturan Turunan UU IKN

Selain proses pembentukannya UU IKN tanpa kajian komprehensif, juga mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Seperti diketahui, seluruh rancangan aturan turunan UU IKN tersedia pada situs resmi www.IKN.go.id, masyarakat diberikan kesempatan menulis komentar dan masukan. Pola yang digunakan pemerintah kali ini sama halnya dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah cenderung memberikan ruang partisipasi publik luas sebatas pada pembuatan aturan turunan. Sementara saat pembentukan dan pengesahan RUU-nya, masyarakat tak leluasa diberi ruang dalam memberi masukan.   

Sebelumnya, Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi mencatat ada 21 komunitas adat anggota AMAN yang berada di lokasi yang akan dijadikan IKN. Sama seperti pengesahan UU No.11 Tahun 2020, Erasmus berpendapat pembahasan RUU IKN tidak melibatkan partisipasi penuh masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat seharusnya terlibat, termasuk dalam perencanaan pembangunan IKN.  

AMAN sempat hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus IKN dan telah menyampaikan berbagai hal tersebut. “Di lokasi IKN ada sejumlah masyarakat hukum adat seperti etnis Paser, dan sub etnik Dayak. Kami usulkan sebelum dibangun IKN agar diselesaikan terlebih dulu konflik struktural yang ada,” kata Erasmus dalam konferensi pers bertema “Pemindahan Ibu Kota Negara Sarat Masalah, Tidak Menjawab Persoalan Struktural”, Selasa (15/3/2022) kemarin.

Sekalipun ada pembahasan dan negosiasi terkait pengadaan lahan untuk IKN, Erasmus yakin yang dilibatkan pemerintah hanya perusahaan yang mengantongi izin di lokasi tersebut. Sementara masyarakat hukum adat yang kepemilikan lahannya secara turun temurun berpotensi tidak diakui keberadaannya.

Ia melihat proses pembentukan UU IKN yang sangat cepat dan minim pelibatan penuh masyarakat hukum adat, Erasmus yakin pasal-pasal tersebut tidak akan berjalan. Salah satu penyebabnya karena struktur hukum masyarakat hukum adat setempat tergolong sangat rumit. Dalam RDP dengan pansus DPR AMAN sudah menyampaikan hal tersebut, dan berharap agar ada terobosan.

“Kalau hanya mengikuti logika hukum tersebut, (pasal terkait masyarakat adat dalam UU IKN, red) hanya hiasan dan tidak bisa operasional,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait