Alasan Walhi Tolak Konsultasi Publik Aturan Turunan UU IKN
Utama

Alasan Walhi Tolak Konsultasi Publik Aturan Turunan UU IKN

Selain proses pembentukannya UU IKN tanpa kajian komprehensif, juga mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Suasana saat pengesahan RUU IKN menjadi UU, Selasa (18/1/2022) lalu. Foto: RES
Suasana saat pengesahan RUU IKN menjadi UU, Selasa (18/1/2022) lalu. Foto: RES

Meski tak menerima undangan secara formal, nama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) masuk dalam daftar peserta konsultasi publik peraturan pelaksana UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Kalaupun diundang resmi, Walhi menolak hadir. Terdapat beberapa alasan Walhi menolak hadir dan memberikan masukan atau pandangan terhadap penyusunan aturan turunan UU 3/2022 ini. 

“Kami menegaskan hingga tanggal 21 Maret 2022, Walhi tidak menerima surat undangan secara formal baik undangan fisik ataupun email. Kami, Walhi menyatakan penolakan terhadap konsultasi publik peraturan pelaksanaan UU IKN,” ujar Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi dalam suratnya yang diperoleh Hukumonline, Senin (21/3/2022).

Nama Walhi masuk daftar kepesertaan dalam surat undangan konsultasi publik peraturan pelaksana UU IKN dengan nomor surat 03283/HM.01.01/SES/B/03/2022 dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) tertanggal 17 Maret 2022. Penolakan hadir secara resmi dituangkan Walhi dalam suratnya yang ditujukan ke Menteri PPN/Bappenas pada Senin (21/3/2022).

Menurut Zenzi, organisasi yang dipimpinnya memiliki kantor di 28 provinsi dengan terdiri dari 487 organisasi anggota. Sebagai organisasi advokasi di bidang lingkungan hidup, Walhi memiliki perhatian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Terdapat dua alasan Walhi menolak hadir.

Baca:

Pertama, aturan turunan sebagai pelaksana UU 3/2022 yang bakal dikonsultasikan menginduk pada UU yang proses pembentukannya disusun tanpa kajian komprehensif; mengabaikan hal-hal prinsipil, terutama prinsip partisipasi publik yang bermakna. Kedua, aturan pelaksana UU 3/2022 yang bakal dikonsultasikan merupakan aturan turunan dari UU yang melegitimasi keputusan politik dengan mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945. 

Dia mengingatkan ada hal yang perlu menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan UU yakni partisipasi masyarakat. Memberi kesempatan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembentukan UU menjadi mandat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945.

Tags:

Berita Terkait