Alasan Walhi Tolak Hadiri RDPU Tindak Lanjut UU Cipta Kerja
Berita

Alasan Walhi Tolak Hadiri RDPU Tindak Lanjut UU Cipta Kerja

Komisi IV DPR mengundang berbagai pihak, salah satunya Walhi untuk meminta masukan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan setelah diundangkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Walhi menolak hadir karena UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, UU Cipta Kerja menghapus pasal afirmatif perlindungan kawasan hutan, sehingga tidak ada lagi ketentuan batas minimum kawasan hutan sebesar 30 persen pada satu wilayah. Ketiga, Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikebiri. Redaksionalnya diubah sehingga tidak lagi menjadi konsep pertanggungjawaban mutlak dalam penegakan hukum kejahatan korporasi dalam kasus lingkungan hidup.

Serikat Buruh Menolak RPP

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan RPP UU Cipta Kerja. Hal ini sejalan dengan komitmen buruh yang menolak UU Cipta Kerja."Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal.

Ada kemungkinan buruh yang diajak membahas peraturan turunan UU Cipta Kerja hanya menjadi stempel atau alat legitimasi saja. Dia mengingatkan sejak RUU Cipta Kerja dibahas di DPR serikat buruh sudah memberikan draf sandingan usulan buruh, tapi masukan yang disampai itu banyak yang tidak diakomodir. “Serikat buruh akan terus menolak UU Cipta Kerja,” katanya.   

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali diundang pemerintah untuk membahas RPP UU Cipta Kerja. Tapi sampai saat ini KSBSI belum mengirimkan perwakilan guna membahas RPP tersebut. “Kami menunggu penomoran UU Cipta Kerja, setelah itu kami akan melakukan uji materi ke MK,” katanya.

Presiden Aspek Indonesia sekaligus anggota Tripnas dari unsur serikat buruh, Mirah Sumirat, secara singkat mengatakan unsur buruh dalam tripnas kompak menolak pembahasan RPP Cipta Kerja. “Tripnas dari unsur serikat buruh tidak mau bahas (RPP turunan UU Cipta Kerja, red),” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait