Alasan Pimpinan KPK Dkk Ikut ‘Gugat’ Perubahan UU KPK
Berita

Alasan Pimpinan KPK Dkk Ikut ‘Gugat’ Perubahan UU KPK

Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak masuk Prolegnas 2019, waktu pembahasan dan pengesahan yang begitu cepat dan tertutup tanpa melibatkan publik dan KPK, tidak adanya naskah akademiknya, dan lain-lain.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, dalam petitum provisinya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan DPR dan Presiden untuk memberhentikan (membatalkan) pelantikan lima anggota KPK terpilh. Selain itu, pembentukan Perubahan UU KPK ini mengabaikan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur adanya prinsip keterbukaan, sehingga mesti dibatalkan.

 

Permohonan kedua diajukan 25 orang yang berprofesi sebagai advokat yang mengajukan uji formil dan materil atas Perubahan UU KPK. Pengujian formil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU ini terkait konstitusionalitas keberadaan Dewan Pengawas KPK.

 

Para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Perubahan UU KPK ini. Sebab, pengujian UU No. 19 Tahun 2019 secara formil tidak memenuhi syarat dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam pengujian materil, apabila MK berpendapat lain, setidaknya MK menyatakan Pasal 21 ayat 1 huruf a UU No. 19 Tahun 2019  bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Permohonan ketiga, diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra yang berprofesi sebagai pengacara. Dia merasa dirugikan dengan kinerja DPR yang telah dipilih dan diberi mandat menjalankan fungsinya, antara lain fungsi legislasi yang tidak melaksanakan amanah tersebut secara baik, jujur, adil, terbuka, itikad baik, dan bertanggung jawab.  

 

Gregorius menilai proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK dapat dikatakan telah dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan atau meminta masukan masyarakat luas. Adanya fakta itu, Perubahan Kedua UU KPK tidak dilandasi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan yang merupakan asas-asas yang harus diterapkan DPR dalam proses pembentukan UU sebagaimana digariskan Pasal 118 Tata Tertib DPR (termasuk UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, red).  

 

Karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan proses pembentukan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Baca Juga: 25 Advokat Perkuat Alasan Uji UU KPK

 

Sementara permohonan keempat diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid; Abdul Jamil (Dekan Fakultas Hukum UII); Eko Riyadi (Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII); Ari Wibowo (Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII); dan Mahrus Ali (Dosen FH UII). Mereka telah mendaftarkan permohonan uji formil dan materil terhadap Perubahan UU KPK ke MK pada 7 November 2019 lalu.        

Tags:

Berita Terkait