Alasan Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu
Terbaru

Alasan Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu

Setidaknya ada 3 pasal dalam Konstitusi dan UU Pemilu yang mengamanatkan adanya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di lembaga penyelenggara pemilu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ketiga, persoalan etika penyelenggara dapat diperbaiki perempuan. Menurutnya, bila keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu hanya 1 komisioner, sama halnya mengabaikan Konstitusi dan UU 7/2017. “Terdapat 3 pasal dalam konstitusi yang mendukung penambahan jumlah perempuan di KPU dan Bawaslu. Perempuan lebih baik dalam soal etika dan penyelenggara pemilu. Ayo tingkatkan jumlah perempuan,” ujarnya.

DPR memang memiliki kepentingan politik. Tapi menjadi lebih adil bila kepentingan Konstitusi yang didahulukan yakni keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Baginya, representasi perempuan bakal memastikan kepatuhan kepada Konstitusi, meminimalisir pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemilu.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Netty Prasetyani mendorong keterwakilan perempuan di ranah politik. Sebab, demokrasi proses memberikan kedaulatan di tangan rakyat dengan melibatkan secara substantif kalangan perempuan.

Baginya, upaya mendorong keterwakilan perempuan di ranah politik sebagai langkah strategis yang dapat mendukung peningkatan kualitas demokrasi. Dia menilai kehadiran perempuan dalam politik tak hanya pada konteks ide atau gagasan, melainkan juga kehadiran fisik. Karenanya, keberadaan perempuan dibutuhkan untuk melengkapi formulasi kebijakan dan arah pembangunan demokrasi yang berkualitas.

“Serta pembangunan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan serta makin mendekatkan pada sasarannya yakni kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi,” ujar Wakil Ketua F-PKS di DPR itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 digelar sejak Senin (14/2/2022) dan Selasa (15/2/2022). Ada 24 calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Rinciannya, 14 calon anggota KPU terdiri dari 10 laki-laki dan 4 perempuan. Sementara terdapat 10 calon anggota Bawaslu terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan.

Tags:

Berita Terkait