Alasan Pemerintah Memilih Kontrak Bagi Hasil
Berita

Alasan Pemerintah Memilih Kontrak Bagi Hasil

Akademisi menilai pemerintah memahami makna konsesi yang sudah ketinggalan zaman. Usulkan model ‘Izin Publik Khusus’.

CR-14
Bacaan 2 Menit

Susyanto menambahkan, dengan model PSC ini pemerintah juga menetapkan ketentuan bagi investor untuk memasarkan 25 persen hasil produksi migas bagi Indonesia.  Negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi malah sudah menerapkan contract services system (CSS) atau sistem kontrak pelayanan. Dengan model ini, uang negara digunakan untuk menyewa jasa produksi migas kepada investor. “ Pemerintah di sana cukup mengeluarkan uang untuk membayar jasa produksi migas kepada investor tanpa kehilangan sedikitpun sumber daya migas bagi negara”.

Izin Publik Khusus

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tri Hayati menilai ada interpretasi yang salah terhadap model konsesi dalam pengelolaan migas. Pemberian konsesi tidak hanya terbatas pada pemberian royalti. “Interpretasi konsesi yang digunakan oleh pemerintah saat ini menyamakan dengan sistem konsesi yang ada pada masa kolonial di Indonesia. Itu kan pengertian yang keliru,” paparnya.

Tri Hayati berpendapat Indonesia sebenarnya bisa menerapkan model pemberian konsesi untuk menggeser rezim kontrak bagi hasil yang selama ini menempatkan pola hubungan kemitraan antara pemerintah dan investor. Sistem kontrak justru menempatkan pemerintah sejajar dengan investor. Akibatnya, “Pemerintah seringkali berada dalam posisi yang lemah jika terjadi sengketa melalui arbitrase internasional sehingga aset negara bisa terancam”.

Dosen hukum administrasi negara itu berpendapat konsesi lebih ideal digunakan. Konsep Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rezim pertambangan mineral dan batubara lebih cenderung disebut konsesi. “Setelah ada izin, ada lampiran hak dan kewajiban pemegang izin. Jadi, ini sebenarnya adalah konsesi,” ia memberi contoh.

Tetapi model ini disesuaikan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Tri mengusulkan istilah Izin Publik Khusus (IPK). Titik tekan konsep IPK mengacu pada model baru konsesi sebagaimana yang dipraktekan di Belanda saat ini. Di sana, jelas Tri, ada izin kuasa pertambangan migas dari menteri. Dalam pelaksanaannya, para investor diberi batasan hak dan kewajiban mengingat izin ini berasal dari industri yang menyangkut kepentingan rakyat banyak. ”Dalam izin tersebut secara tegas dikatakan bahwa tambang dan wilayah pertambangan dan seluruh isinya adalah milik pemerintah atas nama rakyat”, pungkas Tri.

Tags:

Berita Terkait