Alasan Pelestarian Budaya, Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan
Utama

Alasan Pelestarian Budaya, Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan

Masih sebatas usulan. Komisi X DPR diharapkan membahas dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait pasal kretek.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Anggota Komisi III itu secara pribadi menyetujui masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. Pasalnya, rokok kretek menjadi warisan budaya nenek moyang Indonesia. Makanya dengan masuknya pasal kretek sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya Indonesia.

“Kita hormati budaya kita‎. Dari batik sampai kretek adalah budaya kita‎,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu berpandangan, pihak asing sedang berupaya memainkan perannya dengan menguasai pasar tembakau di Indonesia. Caranya, dengan menguasai pasar tembakau dengan memasarkan produk rokok putih. Dalam kondisi seperti itulah menurut Ruhut industri rokok kretek beserta tenaga kerjanya layak dilindungi dari ‘ancaman serangan’ pihak asing.

”Kepentingan rakyat harus diutamakan, dalam hal ini petani tembakau dan pengrajin tembakau” katanya.

Dalam pasal 37 RUU Kebudayaan, kretek masuk dalam perlindungan sejarah dan warisan budaya. Sedangkan dalam Pasal 49 menyebutkan, Penghargaan, pengakuan, dan/atau pelindungan Sejarah dan Warisan Budaya melaluikretek tradisionalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf l diwujudkan dengan: a. inventarisasi dan dokumentasi;b. fasilitasi pengembangan kretek tradisional;c. sosialisasi,publikasi, danpromosi kretek tradisional;d. festival kretek tradisional; dane. pelindungan kretek tradisional”.

Berbeda dengan Krisna dan Ruhut, anggota Baleg Dossy Iskandar menunjukan ketidaksetujuannya dengan memasukan pasal kretek ke dalam RUU Kebudayaan. Ia berpandangan meski masuk dalam RUU Kebudayaan, toh pasal kretek masih sebatas wacana.

“Itu baru wacana, hasil dialog Baleg dengan pihak pengusul dalam hal ini Komisi X DPR,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu lebih lanjut mengaku tidak mengetahui persis perihal siapa yang mengusulkan pasal tersebut masuk dalam RUU Kebudayaan. Namun kala itu Wakil Ketua Komisi X Sohibul Iman menegaskan pasal kretek tidak masuk dalam RUU Kebudayaan saat pembahasan di komisi. Namun belakangan justru muncul di Baleg.

“Namun muncul dalam perdebatan di forum Baleg dengan pengusul pada sekitar bulan kemari,” katanya.

Politisi Partai Nasdem itu berharap komisi X melakukan pembahasan secara serius dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan. Misalnya aspek kesehatan. Meski tidak terlampau menyetujui, namun ia menghargai usulan Komisi X untuk kemudian dilakukan pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“‎Industri kretek sekarang mulai dibatasi . Kalau perlu rakyat Indonesia jangan merokok, rokoknya diekspor saja,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait