Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui lembaganya menginginkan ada aturan tegas soal larangan mantan narapidana korupsi nyalon kepala daerah. KPU belajar dari pengalaman sebelumnya saat pemilihan calon anggota legislatif yang tidak ada aturan larangan narapidana korupsi ketika menjadi calon anggota legislatif.
Kemudian, KPU menerbitkan Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang melarang eks narapidana korupsi maju dalam pencalegan dan menimbulkan polemik hingga berujung uji materi di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, untuk memperkuat aturan larangan mantan narapidana korupsi dalam Pilkada 2020, revisi UU 10/2016 menjadi keharusan.
“KPU tak ingin mengulang peristiwa yang sama saat pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019 lalu yang menyulut perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu,” harapnya.