Alasan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berita

Alasan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku sejak tanggal diputuskan pada 27 Februari 2020 atau tidak berlaku surut.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Majelis Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen per 1 Januari 2020. Dalam putusannya, MA membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 itu.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan pada prinsipnya jaminan sosial, yang salah satunya mencakup jaminan kesehatan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin UUD 1945. “Jaminan sosial berupa jaminan kesehatan merupakan HAM yang menjadi kewajiban negara,” kata Abdullah kepada Hukumonline, Selasa (10/3/2020). Baca Juga: Pemerintah Diminta Laksanakan Putusan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 

Dia menegaskan jaminan kesehatan harus diwujudkan dalam berbagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945. Berdasarkan asas atau prinsip keadilan, objek muatan Perpres No. 75 Tahun 2019 ini tidak mempertimbangkan kemampuan dan beban hidup masyarakat.

 

“Kenaikan iuran tidak seharusnya dilakukan saat ini, saat beban hidup masyarakat meningkat, dan tanpa perbaikan peningkatan kualitas, fasilitas kesehatan yang ditanggung BPJS. Seharusnya pemerintah lebih bertindak bijak, dimana anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN diwujudkan untuk mendapatkan porsi yang lebih besar guna mengurangi beban rakyat.”

 

Abdullah menerangkan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku sejak tanggal diputuskan pada 27 Februari 2020 atau tidak berlaku surut. Karena itu, masyarakat yang sudah membayar iuran sejak tanggal 1 Januari 2020 hingga sebelum ada putusan ini tetap mengacu Perpres No. 75 Tahun 2019.

 

Dengan demikian, pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang mengacu Perpres No. 75 tahun 2019 sebelum adanya putusan MA ini tetap sah. "Berlakunya putusan ini sejak pengucapan putusan. Putusan ini tidak berlaku surut ke belakang, tetapi berlaku ke depan," katanya.

 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sebagai Pemohon, Rusdianto Matulatuwa merasa bersyukur atas dibatalkannya kenaikan iuran BPJS oleh MA. Sebab, keputusan menaikkan iuran BPJS itu adalah kebijakan yang sulit diubah.Tapi, pihaknya berpikir saat itu bahwa kenaikan BPJS memang melanggar kaidah-kaidah di BPJS Kesehatan itu sendiri.

 

“Dengan dibatalkannya iuran bulanan BPJS dalam PP No. 75 Tahun 2019 ini, berarti kembali pada ketentuan tarif iuran sebelumnya. Jangan lagi pemerintah menunda-nunda pelaksanaan putusan MA ini. Segeralah secepatnya dilaksanakan putusan ini,” kata Rusdi saat dihubungi, Senin (9/3/2020) kemarin.

 

Dia menjelaskan pemohon sudah melakukan prosedur hukum yang berlaku. Dia meminta pemerintah jangan melakukan intrik-intrik untuk tidak melaksanakan putusan MA ini karena KPCDI sangat terbebani dengan iuran ini dan mereka harus tetap melakukan cuci darah.

 

Sebelumnya, Majelis MA mengabulkan uji materi Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya aturan kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020. Dalam putusannya, MA membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS seperti tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), (2) Perpres No. 75 Tahun 2019 itu.

 

Permohonan bernomor 7P/HUM/2020 ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi beranggotakan Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Intinya, menurut Majelis, Pasal 34 ayat (1) dan (2) PP 75/2019 bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945.

 

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (UU BPJS); dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Dengan dibatalkannya aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berarti kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur Pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018.    

 

Berikut besaran iuran peserta BPJS mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Pasal 34 Perpres 75/2019

Pasal 34 Perpres 82/2018

Rp42.000,00 untuk pelayanan Kelas III

Rp25.500,00 untuk pelayanan Kelas III

RpRp110.000,00 untuk pelayanan Kelas II

Rp51.000,00 untuk pelayanan Kelas II

Rp160.000,00 untuk pelayanan Kelas I

Rp80.000,00 untuk pelayanan Kelas I

Tags:

Berita Terkait