Alasan KY Loloskan Calon Hakim Agung yang Tak Penuhi Syarat Administratif
Utama

Alasan KY Loloskan Calon Hakim Agung yang Tak Penuhi Syarat Administratif

KY menunggu surat resmi tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 dari DPR RI, khususnya Komisi III. Surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Sementara pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA. Selain ketentuan tersebut, sudah ada preseden seleksi calon hakim agung di masa sebelumnya, dengan isu yang sama yaitu pengangkatan 4 hakim agung militer yang belum memenuhi syarat 20 tahun.

“Meski begitu, selanjutnya KY menunggu surat resmi tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 dari DPR RI, khususnya Komisi III. Surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY.”

Sebelumnya, Komisi III DPR sepakat tidak memberi persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 yang diajukan KY kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). "Saya ulangi, tidak memberi persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang memimpin jalannya rapat pengambilan keputusan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2023).

Hal itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024, tapi KY meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan (administratif). Kesalahan yang dimaksud terdapat dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 7 UU MA, yang mengharuskan calon hakim agung berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.

Diketahui, dua orang calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU MA itu adalah calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) yakni Hari Sih Advianto (pengalaman 8 tahun sebagai hakim) dan Tri Hidayat Wahyudi (pengalaman 14 tahun sebagai hakim).

"Dengan demikian, sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 19 Agustus 2024, maka hasil rapat Komisi III akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna terdekat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Komisi III DPR RI menyetujui pula usulan dua fraksi agar komisi yang membidangi hukum itu memanggil KY dan memberikan peringatan terkait seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024.

Daftar Calon Hakim Agung
I. Kamar Pidana

  1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
  2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
  3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait