Alasan KY Loloskan Calon Hakim Agung yang Tak Penuhi Syarat Administratif
Utama

Alasan KY Loloskan Calon Hakim Agung yang Tak Penuhi Syarat Administratif

KY menunggu surat resmi tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 dari DPR RI, khususnya Komisi III. Surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Anggota KY yang juga Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY
Anggota KY yang juga Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) merespons pernyataan Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang telah diusulkan KY. Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim ad hoc HAM di MA, sehingga kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut.

“Komisi III DPR RI telah memberikan pernyataan melalui media, sehingga KY perlu merasa meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA di mana disebutkan ada 2 calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:

Ia mengingatkan KY secara konstitusional, dalam Pasal 24 B UUD NRI Tahun 1945, mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan KY telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

KY beralasan dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut, merupakan keputusan pleno yang sepakat untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Hal tersebut dilakukan karena secara normatif, hakim pajak merupakan jalur hakim karier yang berdasarkan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung bahwa berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim. Namun, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002 yaitu berdasarkan UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di mana syarat usia minimal menjadi hakim pajak adalah 45 tahun.

Dengan demikian, tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim. Di sisi lain, kebutuhan MA akan hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak dengan jumlah tumpukan perkara sebanyak 7.000 lebih, yang saat ini MA hanya mempunyai 1 orang Hakim Agung TUN Khusus Pajak.

Tags:

Berita Terkait