Pasal 2
(2) Program Profesi Advokat dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang:
a. menyelenggarakan Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana.
b. memiliki peringkat akreditasi paling rendah B atau Baik Sekali;
c. bekerja sama dengan Organisasi Advokat yang bertanggungjawab atas mutu pelayanan profesi.
Pasal 3
(1) Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan paling kurang selama 2 (dua) semester setelah menyelesaikan Program Sarjana dengan beban belajar mahasiswa paling kurang 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester (SKS).
(2) Masa studi Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh paling lama 3 (tiga) tahun akademik setelah menyelesaikan Program Sarjana.
(3) Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari Program Sarjana.