Alasan KAI ‘Gugat’ Permenristekdikti Program Profesi Advokat ke MA
Berita

Alasan KAI ‘Gugat’ Permenristekdikti Program Profesi Advokat ke MA

Permenristekdikti tersebut dinilai bertentangan dengan UU Advokat terkait prosedur pengangkatan advokat terkait PKPA dan ujian advokat yang selama ini dilaksanakan organisasi advokat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat disebutkan untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi syarat lulus ujian yang diselenggarakan Organisasi Advokat. Namun, Pasal 5 ayat (2) Permenristekdikti 5/2019 menyebutkan gelar Advokat ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dengan Organisasi Advokat yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan Profesi Advokat.

 

“Terlihat jelas Permenristekdikti itu telah melampaui kewenangan. Bagaimana mungkin Permenristekdikti 5/2019 mengesampingkan UU Advokat?” Baca Juga: Pemerintah Ubah Cara Rekrutmen Advokat, Sejalan atau Bertentangan dengan UU Advokat

 

Tiga kesalahan

Sementara Wakil Presiden KAI TM Luthfi Yazid menilai Permenristekdikti 5/2019 mengandung tiga kesalahan. Pertama, Permenristekdikti tersebut dinilai cacat secara hierarki pembentukan peraturan perundang-undangan. Semestinya, kata Luthfi, sebuah peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi

 

Kedua, Permenristekdikti 5/2019 dinilai cacat substansi hal yang mendasar dimana bertahun-tahun profesi advokat memiliki otoritas mengelola dirinya sendiri sebagai sebuah organ negara yang independen dan turut aktif menegakan hukum dan keadilan. “Kalau Perguruan Tinggi ranahnya pada tataran teoritis,” kata dia.

 

Ketiga, Permenristekdikti cacat akademis yakni mengenai pemberian gelar akademik Advokat oleh perguruan tinggi; penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) bagi calon advokat agar ilmunya aplikatif; dan implikasi finansial atau pembiayaan penyelenggaraan pendidikan advokat ini.

 

“Keluarnya Permenristekdikti ini, kecerobohan lembaga eksekutif yang telah mengintervensi. Bahkan ‘mengkudeta’ organisasi advokat. Inilah alasan kenapa uji materi. Kita minta secepatnya Permenristekdikti ini dicabut sebelum menimbulkan implikasi buruk yang akan merugikan advokat,” harapnya.

 

Sebelumnya, beberapa advokat senior pun bakal mengajukan uji materi Permenristekdikti 5/2019 ke MA yaitu Luhut MP Pangaribuan dan Juniver Girsang. Keduanya, tengah mempersiapkan kemungkinan melakukan uji materi ke MA. Apalagi tidak ada komunikasi apapun yang dibangun oleh pihak Kementerian Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi hingga akhirnya peraturan tersebut disusun dan disahkan.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait