Alasan Hukum Mengapa Uang Kertas Rupiah Tak Boleh Dilipat dan Diremas
Berita

Alasan Hukum Mengapa Uang Kertas Rupiah Tak Boleh Dilipat dan Diremas

Ada sanksi bagi setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga:  Kisah Pembatasan Transaksi Tunai dalam Hukum Indonesia)

 

Wisnu mengatakan, pada 2014, temuan penyebaran uang palsu tertinggi di Jakarta. Pada 2015 di Jatim. Selanjutnya pada 2016, penyebaran uang palsu terbanyak di DKI Jakarta dan Banten. Pada 2017 di Jatim. "Pelaku pembuat dan pengedar upal dari daerah Jawa," katanya.

 

Selama tahun 2018, penyidik Bareskrim telah membekuk tiga sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Mereka adalah sindikat Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

 

Sementara, Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Asral Mashuri mengatakan, saat ini rata-rata ada delapan lembar uang palsu yang ditemukan diantara satu juta lembar uang asli yang beredar di masyarakat Indonesia.

 

Menurut Asral, hal ini lebih rendah dibanding uang palsu yang beredar di negara tetangga, Malaysia, Thailand dan Vietnam. "Di tiga negara tersebut, mencapai belasan uang palsu yang ditemukan per satu juta uang asli yang beredar," kata Asral. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait