Alasan Evi Novida Gugat ke PTUN dan Pandangan Pakar
Berita

Alasan Evi Novida Gugat ke PTUN dan Pandangan Pakar

Gugatan Evi Novida ke PTUN untuk pembatalan putusan DKPP dan pembatalan Keppres pemberhentian secara tidak hormat dirinya yang diterbitkan Presiden.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, Evi menyebutkan dirinya akan tetap melayangkan gugatan ke PTUN sebagai buntut dari dibacakannya putusan DKPP dan terbitnya Keppres oleh Presiden tersebut. Saat ini dirinya tengah membentuk tim kuasa hukum untuk menyiapkan gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN. Ia berharap setelah dipersiapkan secara matang, gugatannya ke PTUN bisa diselesaikan sesuai dengan rencana. 

 

Saat ini dirinya dan tim kuasa hukumnya tengah mempelajari putusan DKPP secara mendalam. Sebagaimana yang pernah dijanjikan, selain sejumlah alasan yang pernah diutarakan ke publik, Evi juga akan menyampaikan dalil-dalil lain untuk menguatkan gugatan tersebut. Jumlah dan kedalaman dalil-dalil ini sedang dipersiapkan bersama kuasa hukumnya. 

 

“Tentu harapan kita (gugatan) bisa diterima (dikabulkan). Kami perlu bekerja keras,” lanjutnya Evi.

 

Menurut Evi, pesan paling penting yang ingin ia sampaikan ke publik adalah dirinya sama sekali tidak mengubah suara hasil Pileg Kalbar. Apa yang dirinya bersama anggota KPU telah lakukan dalam kasus terkait aduan Hendri Makalausc ke DKPP adalah hanya menjalankan putusan MK. 

 

Terhadap langkah DKPP yang menafsir kembali putusan MK, menurut Evi merupakan bentuk melampaui kewenangan. Langkah DKPP dalam kasus ini, bagi Evi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara Pemilu ke depan dalam memperlakukan putusan MK. 

 

”Harusnya dia (DKPP) tidak melakukan tafsir, sehingga ke depan ketika semua penyelenggara Pemilu menjalankan putusan MK, dia tidak lagi dikenai sanksi,” tegas Evi.

 

Evi mengungkapkan target dari gugatan ke PTUN yang akan ia layangkan adalah untuk pembatalan putusan DKPP dan pembatalan Keppres pemberhentian secara tidak hormat dirinya yang diterbitkan Presiden. 

 

“Yang perlu dipahami, ini bukan jabatan. Ini soal kewenangan. Soal DKPP bagaimana menjalankan tugasnya. Bagaimana dia mengambil keputusan, bagaimana mengelola pemeriksaan. Kan harus mengikuti prosedur yang sudah ada,” terang Evi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait