Alasan DPR Tak Usulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila dalam Prolegnas Prioritas 2021
Berita

Alasan DPR Tak Usulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila dalam Prolegnas Prioritas 2021

Pertimbangan kondisi sosial politik yang semakin memanas dan berpotensi menjadi kontroversial di masyarakat bila tetap dimasukan menjadi prioritas. Selain itu, tak ada unsur kemendesakan dan Pancasila sudah final.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sebagai anggota Lembaga Kajian di MPR, Baginya Baleg perlu meminta pandangan dari pakar di Lembaga Kajian MPR yang kajiannya cukup komprehensif. “Kalau bisa minta masukan ke Lembaga Kajian MPR. Karena banyak klausul yang harus dipenuhi, kalau mau bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila,” ujar anggota Komisi III DPR ini.

Ditinjau ulang

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan meskipun RUU HIP telah menjadi usul inisiatif DPR, tak berarti dapat masuk prolegnas prioritas tahunan. Sebab, pertimbangan memasukan sebuah RUU dalam prioritas, selain karena kebutuhan hukum di masyarakat, juga adanya unsur kemendesakan.

Sementara RUU HIP tak menjadi kebutuhan hukum di masyarakat. Secara substansi, Pancasila yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah final. Dengan begitu, Pancasila tak lagi perlu diatur melalui sebuah UU. “Kami F-PPP minta RUU HIP ditinjau ulang,” ujar anggota Komisi X DPR itu.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menegaskan belum mengetahui seccara utuh DIM yang diserahkan pemerintah ke pimpinnan DPR. Namun informasi yang dikantongi Supratman, pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) beserta DIM RUU HIP. “Tapi, seperti apa? Silakan pemerintah yang jawab,” ujarnya.

Menanggapi beragam pandangan anggota Baleg, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan RUU HIP dan DIM yang dimaksud telah berbeda konteksnya. Menurutnya, materi muatan lebih mengatur pada kelembagaan badan pembinaan idiologi pancasila (BPIP).

“DIM pemerintah sudah sangat jelas dan membentuk lebih pada institusi, bukan masalah fundamental,” ujar pria yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menerima konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Puan menilai RUU yang disodorkan pemerintah berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Tags:

Berita Terkait