Alasan DPR Tak Usulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila dalam Prolegnas Prioritas 2021
Berita

Alasan DPR Tak Usulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila dalam Prolegnas Prioritas 2021

Pertimbangan kondisi sosial politik yang semakin memanas dan berpotensi menjadi kontroversial di masyarakat bila tetap dimasukan menjadi prioritas. Selain itu, tak ada unsur kemendesakan dan Pancasila sudah final.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Penyusunan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 terus berlangsung di Badan Legislasi (Baleg). Sejumlah usulan RUU dari berbagai alat kelengkapan dewan, pemerintah, dan DPD telah masuk ke ruang Baleg untuk dikompilasi. Ada beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mendapat penolakan tak masuk dalam daftar prolegnas prioritas, dengan pertimbangan kondisi yang tak memungkinkan.

Anggota Baleg Firman Subagyo menegaskan situasi politik di masyarakat semakin memanas menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan daftar prolegnas prioritas agar tak memasukan RUU yang menuai kontroversial. Salah satunya, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Usulan kami seyogyanya pemerintah dan DPR tidak perlu memasukan lagi RUU yang bisa menimbulkan kontroversial di masyarakat,” ujar Firman Subagyo dalam rapat Panja Prolegnas Prioritas 2021 di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/11/2020). (Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tiga RUU Prolegnas Prioritas 2021)

Dia menerangkan RUU HIP berpotensi besar menimbulkan polemik dan penolakan dari publik meski sudah disahkan menjadi hak inisiatif DPR. Untuk itu, RUU HIP tak perlu lagi ditetapkan menjadi skala prioritas tahun 2021. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan telah menyerahkan surat ke pimpinan DPR beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Baleg secara alat kelengkapan dewan dan sejumlah anggota dewan belum mengetahui DIM pemerintah yang infonya telah diubah. Dan perubahannya seperti apa, kami DPR belum tahu,” kata dia.

Politisi Partai Golkar itu menilai RUU HIP belum mendesak untuk masuk prioritas dan dibahas bersama pemerintah dan DPD. Terlebih, tak ada penjelasan secara utuh kemauan pemerintah terkait RUU HIP. Maklum saat menjadi usul insiatif DPR, materi muatan RUU HIP menuai kontroversi. Seperti Pancasila menjadi Ekasila.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Ahmad Syafii melihat RUU HIP memang sempat menjadi kontroversi di masyarakat. Materi muatan RUU HIP sedemikian dahsyat menjadi perhatian publik. Dia mengusulkan perlu adanya keputusan politik terkait nasib RUU HIP. Apalagi banyak pakar hukum yang mengkritisi materi muatan RUU HIP, khususnya soal diubahnya Pancasila menjadi Ekasila.

Sebagai anggota Lembaga Kajian di MPR, Baginya Baleg perlu meminta pandangan dari pakar di Lembaga Kajian MPR yang kajiannya cukup komprehensif. “Kalau bisa minta masukan ke Lembaga Kajian MPR. Karena banyak klausul yang harus dipenuhi, kalau mau bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila,” ujar anggota Komisi III DPR ini.

Ditinjau ulang

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan meskipun RUU HIP telah menjadi usul inisiatif DPR, tak berarti dapat masuk prolegnas prioritas tahunan. Sebab, pertimbangan memasukan sebuah RUU dalam prioritas, selain karena kebutuhan hukum di masyarakat, juga adanya unsur kemendesakan.

Sementara RUU HIP tak menjadi kebutuhan hukum di masyarakat. Secara substansi, Pancasila yang menjadi dasar dan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah final. Dengan begitu, Pancasila tak lagi perlu diatur melalui sebuah UU. “Kami F-PPP minta RUU HIP ditinjau ulang,” ujar anggota Komisi X DPR itu.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menegaskan belum mengetahui seccara utuh DIM yang diserahkan pemerintah ke pimpinnan DPR. Namun informasi yang dikantongi Supratman, pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) beserta DIM RUU HIP. “Tapi, seperti apa? Silakan pemerintah yang jawab,” ujarnya.

Menanggapi beragam pandangan anggota Baleg, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan RUU HIP dan DIM yang dimaksud telah berbeda konteksnya. Menurutnya, materi muatan lebih mengatur pada kelembagaan badan pembinaan idiologi pancasila (BPIP).

“DIM pemerintah sudah sangat jelas dan membentuk lebih pada institusi, bukan masalah fundamental,” ujar pria yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menerima konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Puan menilai RUU yang disodorkan pemerintah berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Tags:

Berita Terkait