Alasan DPD Inisiasi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah
Berita

Alasan DPD Inisiasi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah

BKPM beranggapan belum adanya urgensi membuat pengaturan investasi dan penanaman modal setingkat UU. Sebab, merujuk Pasal 30 UU Penanaman Modal sudah adanya pembagian kewenangan daerah terkait investasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, upaya memperbaiki kemudahan berusaha semestinya tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Namun, perlu dukungan penuh pemerintah daerah dengan melibatkannya dalam merumuskan kebijakan soal investasi. ”Karena itu, DPD  berinisiatif menyusun RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah untuk dapat mengatasi permasalahan regulasi penanaman modal di daerah,” tegasnya.

 

Sementara Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merespon positif soal insiasi DPD menyusun RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah. Namun, Bahlil mengingatkan Pasal 30 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur pembagian kewenangan daerah terkait dengan investasi.

Pasal 30

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal.

(2) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan penyelenggaraan penanaman modal yang menjadi urusan Pemerintah.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

(4) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi menjadi urusan Pemerintah.

(5) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah provinsi.

(6) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota.

(7) Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, yang menjadi kewenangan Pemerintah adalah

  a. penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;

  b. penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;

  c. penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antarwilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;

  d. penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;     e. penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan

f. bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undangundang.

(8) Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemerintah menyelenggarakannya sendiri, melimpahkannya kepada gubernur selaku wakil Pemerintah, atau menugasi pemerintah kabupaten/kota.

(9) Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BKPM, kata Bahlil, tak dapat menilai urgensi penyusunan RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah. Sebab, prosesnya masih tahap rencana penyusunan. Artinya dipandang dari aspek proses, masih jauh dari prosedur pembuatan sebuah RUU. Namun begitu, Bahlil menegaskan bakal mengkaji terlebih dahulu urgensi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah.

 

“Kami hanya menekankan pada perspektif investasi yang sekarang kita lakukan berdasarkan UU 25/2007,” katanya.

Tags:

Berita Terkait