Alasan DPD Inisiasi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah
Berita

Alasan DPD Inisiasi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah

BKPM beranggapan belum adanya urgensi membuat pengaturan investasi dan penanaman modal setingkat UU. Sebab, merujuk Pasal 30 UU Penanaman Modal sudah adanya pembagian kewenangan daerah terkait investasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Sejumlah aturan dan regulasi tentang investasi di Indonesia masih menjadi persoalan, khususnya di sektor perizinan. Terlepas pemerintah tengah menginisiasi omnibus law, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetap menganggap perlu kemudahan masuknya investasi ke daerah sebagai bagian dari tanggung jawab DPD. Karena itu, DPD menginisiasi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah

 

Ketua Komite IV DPD Elviana menyampaikan alasan menginisiasi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah lantaran banyak persoalan investasi di daerah yang belum diatur lengkap dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Seperti adanya pihak yang hendak menginvestasikan dananya di daerah, tapi masih terganjal kasus lahan. Selain itu, persoalan banyak aset pemerintah pusat berupa tanah di daeah.

 

“Ini menjadi penghambat bagi daerah menarik investasi dari luar,” ujar Elviana di Komplek Gedung DPD, Kamis (7/2/2020). Baca Juga: Korupsi Justru Jadi Penghambat Investasi

 

Dia melihat masih terdapat keluhan kepala daerah tentang penanaman modal di daerah, sehingga diperlukan adanya aturan setingkat UU, khusus investasi daerah. Elviana menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf RUU pada akhir 2020. Harapannya, dapat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

 

Wakil Ketua Komite IV DPD Sukiryanto menilai regulasi di Indonesia masih menyulitkan masuknya investor asing. Hal itu terlihat dari 23 investor yang hengkang dari Indonesia. Sayangnya, mereka memindahkan investasinya ke Vietnam. Alasannya, adanya kemudahan proses investasi serta dukungan pemerintahan setempat.

 

Dia mengakui pemerintahan Joko Widodo periode pertama pernah membuat sejumlah paket kebijakan paket ekonomi agar dapat meningkatkan investasi ke dalam negeri. Faktanya, di daerah terdapat otonomi dan peraturan daerah (Perda) yang tidak konsisten (singkron) dengan kebijakan pemerintah pusat. Alhasil, investasi di daerah tak berkembang.

 

Selain itu, meski mekanisme perizinan di daerah telah menggunakan sistem digitalisasi. Namun faktanya masih saja di lapangan masih terdapat oknum yang “main mata”. Pemerintah memang telah berupaya dengan berbagai kebijakan mendorong peningkatan akses dan iklim investasi ke berbagai pelosok nusantara.

 

Meski demikian, upaya memperbaiki kemudahan berusaha semestinya tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Namun, perlu dukungan penuh pemerintah daerah dengan melibatkannya dalam merumuskan kebijakan soal investasi. ”Karena itu, DPD  berinisiatif menyusun RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah untuk dapat mengatasi permasalahan regulasi penanaman modal di daerah,” tegasnya.

 

Sementara Kepala BKPM Bahlil Lahadalia merespon positif soal insiasi DPD menyusun RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah. Namun, Bahlil mengingatkan Pasal 30 UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur pembagian kewenangan daerah terkait dengan investasi.

Pasal 30

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal.

(2) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan penyelenggaraan penanaman modal yang menjadi urusan Pemerintah.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

(4) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi menjadi urusan Pemerintah.

(5) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah provinsi.

(6) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota.

(7) Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, yang menjadi kewenangan Pemerintah adalah

  a. penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;

  b. penanaman modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;

  c. penanaman modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antarwilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;

  d. penanaman modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;     e. penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan

f. bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undangundang.

(8) Dalam urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemerintah menyelenggarakannya sendiri, melimpahkannya kepada gubernur selaku wakil Pemerintah, atau menugasi pemerintah kabupaten/kota.

(9) Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

BKPM, kata Bahlil, tak dapat menilai urgensi penyusunan RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah. Sebab, prosesnya masih tahap rencana penyusunan. Artinya dipandang dari aspek proses, masih jauh dari prosedur pembuatan sebuah RUU. Namun begitu, Bahlil menegaskan bakal mengkaji terlebih dahulu urgensi RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah.

 

“Kami hanya menekankan pada perspektif investasi yang sekarang kita lakukan berdasarkan UU 25/2007,” katanya.

Tags:

Berita Terkait