Akuisisi Microsoft-Skype Tak Perlu Notifikasi
Berita

Akuisisi Microsoft-Skype Tak Perlu Notifikasi

Hasil akuisisi tetap diawasi oleh KPPU.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Junaidi tegaskan, ketentuan ini juga berlaku untuk akuisisi asing yaitu akuisisi yang dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia. Namun, dia sampaikan ada sejumlah syarat agar kewenangan KPPU dalam ketentuan ini dapat diterapkan.

 

Pertama, kedua perusahaan memiliki afiliasi usaha di Indonesia. Atau, ketentuan kedua, satu perusahaan memiliki afiliasi di Indonesia sementara produk pihak lainnya dijual di Indonesia. Kemudian, syarat ketiga adalah akuisisi berdampak langsung pada pasar Indonesia seperti termaktub dalam Peraturan Komisi No 10 Tahun 2011.

 

Atas dasar kewenangan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 30 jo 36 huruf (b) UU 5/1999 tentang kewenangan pengawasan, KPPU sejak 31 Oktober 2011 telah meminta klarifikasi kepada pihak pengambil alih (Microsoft Indonesia) atas kebenaran akuisisi yang telah dilaksanakan perusahaan prinsipalnya di AS. Sekaligus meminta penjelasan awal tentang potensi agar kewajiban notifikasi ke KPPU dilakukan.

 

Hasil pemeriksaan dokumen dan klarifikasi data yang KPPU dapatkan, lanjut Junaidi, komisi menyimpulkan akuisisi tidak perlu dilakukan pemberitahuan. Pasalnya, meskipun kualifikasi akuisisi asing terpenuhi, nilai aset yang terakumulasi di Indonesia dari akuisisi ini tidak sampai mencapai threshold minimal agar kewajiban notifikasi ke KPPU dilakukan.

 

Junaidi menambahkan, berdasarkan PP 57/2010, setelah proses notifikasi, proses berikutnya adalah penilaian awal dan penilaian menyeluruh, sebelum KPPU menyimpulkan ada tidaknya potensi praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dari hasil akuisisi itu.

 

Namun, sebelum langkah itu, karena KPPU menyatakan akuisisi Microsoft pada Skype tak perlu notifikasi, maka langkah lanjutan tak dilakukan. “KPPU tetap awasi apabila setelah akuisisi muncul perilaku usaha yang berpotensi monopoli,” ungkap Junaidi.

 

Dia sebutkan sejumlah potensi perilaku usaha yang berpotensi melanggar UU 5/1999 seperti perjanjian eksklusif (Pasal 15), penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25) atau penguasaan pasar (Pasal 19).

 

Tags: