Akuisisi Microsoft-Skype Tak Perlu Notifikasi
Berita

Akuisisi Microsoft-Skype Tak Perlu Notifikasi

Hasil akuisisi tetap diawasi oleh KPPU.

Inu
Bacaan 2 Menit
KPPU nilai akuisisi Skype oleh Microsoft Corporation tak butuhkan notifikasi. Foto: SGP
KPPU nilai akuisisi Skype oleh Microsoft Corporation tak butuhkan notifikasi. Foto: SGP

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai akuisisi Skype oleh Microsoft Corporation tak membutuhkan notifikasi. Hal itu dikarenakan akumulasi aset kedua perusahaan di Indonesia hasil akuisisi tak sampai Rp2,5 triliun.

 

Sebelumnya, Microsoft Corporation, perusahaan multinasional software yang berkantor pusat di Washington, Amerika Serikat ini membeli saham milik Skype di bursa saham Nasdaq, medio Mei 2011. Nilai akuisisi mencapai AS$8,5 miliar setara Rp72 triliun, atau aksi akuisisi korporasi terbesar Microsoft selama ini.

 

Skype merupakan perusahaan layanan telepon lewat internet, dengan sekira 663 juta pengguna yang tersebar di seluruh dunia. Rumah lelang internet eBay sebelumnya pernah membeli Skype seharga AS$2,6 miliar atawa sekira Rp22 triliun pada 2006. Namun eBay, menjual 70 persen saham akuisisinya AS$2 miliar pada tahun 2009.

 

Pembelian saham mayoritas ini dilakukan oleh sekelompok investor dipimpin oleh firma ekuitas Silver Lake and Andreessen Horowit. Pemegang saham utama lain adalah perusahaan teknologi Joltid serta Badan Investasi Pensiun Kanada.

 

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 28 dan 29 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, meminta sejumlah data untuk memeriksa aksi korporasi itu.

 

“Kami melakukan ketentuan terkait akuisisi Microsoft pada Skype yang ada di Indonesia,” ungkap Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU seperti siaran pers, Senin (2/1).

 

Disebutkan dalam Pasal 5 PP 57/2010, kewajiban untuk memberitahukan (notifikasi) akan transaksi akuisisi yang melebihi akumulasi aset Rp2,5 triliun pada KPPU dalam 30 hari kerja sejak transaksi ini efektif secara yuridis.

Tags: