Akuisisi Danamon Wajib Perhatikan Aturan Kepemilikan Tunggal Perbankan
Berita

Akuisisi Danamon Wajib Perhatikan Aturan Kepemilikan Tunggal Perbankan

Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ dikabarkan akan membeli 40% saham Bank Danamon dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

“Mereka di sini punya apa? BTMU nanti kita lihat kalau bisa di-merger-kan lebih bagus,” kata Heru.

 

Tindakan Pelanggaran

Sanksi Administrratif

Tidak memenuhi kewajiban-kewajiban:

1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pendirian bank holding company dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak pembelian saham bank lain;

2. Membentuk fungsi holding dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak pembelian saham bank lain;

3. Menyampaikan rencana pelaksanaan pembentukan bank holding company;

4. Menyampaikan informasi dan dokumen pendukung mengenai fungsi holding dan pelaksanaannya; dan seterusnya.

1. Teguran tertulis; dan/atau

2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan/atau pegawai eksekutif dinyatakan tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan.

Bank yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban:

1. Mencatat kepemilikan saham dan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling tinggi sebesar 10% dari jumlah saham bank yang bersangkutan; dan/atau;

2. Menatausahakan jumlah kelebihan saham di atas 10% (sebagaimana dikemukakan di atas) sebagai saham tanpa hak suara sampai dengan saham dimaksud dialihkan kepada pihak lain

1. Denda sebesar Rp 500 juta; dan/atau

2. Sanksi dalam penilaian aspek tata kelola pada penilaian tingkat kesehatan bank.

Pemegang saham pengendali yang mengendalikan lebih dari satu bank dan tidak dapat mengalihkan kelebihan saham di atas 10% dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah berakhirnya jangka waktu pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (3) dan 3 (4) POJK 39 Tahun 2017

Larangan menjadi pemegang saham pengendali pada seluruh bank di Indonesia untuk jangka waktu 20 tahun. Patut dicatat bahwa sanksi ini tidak meniadakan kewajiban pemegang saham pengendali untuk mengalihkan kelebihan saham, sebagaimana telah dijabarkan di atas.

Anggota Direksi atau Dewan Komisaris dan/atau pegawai eksekutif bank holding company yang melakukan kegiatan penyertaan selain untuk tujuan berikut: 1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas konsolidasi dan strategi usaha; dan 2) Dalam rangka optimalisasi keuangan

Anggota Direksi atau Dewan Komisaris BOD or BOC dan/atau pegawai eksekutif dinyatakan tidak lulus uji kemampuan.

 

Sebelumnya, Direktur Bank Danamon, Michellina Triwardhany, mengatakan Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI) sudah menerima expression of interest terkait kepemilikan saham di Danamon. Namun, AFI dan investor baru tersebut baru akan melakukan negoisasi sehingga belum terdapat hasil atau kesepakatan yang mengikat. Piihaknya juga menegaskan bahwa operasional Bank Danamon berjalan normal.

 

"Ketertarikan investor tersebut tergantung pada hasil negosiasi lebih lanjut yang belum tentu menghasilkan perjanjian yang mengikat. Sehingga transaksi ini belum tentu terealisasi," kata Lina sebagaimana dikutip Antara. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait