Aksi Tembak di Tempat, IPW: Harus Sesuai SOP dan Misi Melumpuhkan
Berita

Aksi Tembak di Tempat, IPW: Harus Sesuai SOP dan Misi Melumpuhkan

Ditjen Pemasyarakatan tak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa tak memberi hak remisi bagi warga binaan yang berulah lagi hingga waktu tertentu sesuai peraturan. Bahkan memasukan warga binaan dalam sel pengasingan atau straft cell.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, Polda Jatim menangani 2 tersangka dengan kasus curanmor. Keempat, Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian. Kelima,Polda Kaltim menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan. Keenam, Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus curas.

 

Ketujuh, Polda Kalsel menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat. Kedelapan, Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas, dan curat. Kesembilan, Polda Sulteng menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian. Kesepuluh, Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan. Kesebelas, Polda Sumut menangani 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.

Tags:

Berita Terkait