Aksi Tembak di Tempat, IPW: Harus Sesuai SOP dan Misi Melumpuhkan
Berita

Aksi Tembak di Tempat, IPW: Harus Sesuai SOP dan Misi Melumpuhkan

Ditjen Pemasyarakatan tak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa tak memberi hak remisi bagi warga binaan yang berulah lagi hingga waktu tertentu sesuai peraturan. Bahkan memasukan warga binaan dalam sel pengasingan atau straft cell.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

"Bagaimanapun semua ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Menkumham RI yang melepaskan 30.432 napi, sehingga Polri dan masyarakat yang menanggung bebannya di tengah masih maraknya wabah corona," kata Neta melanjutkan .

 

Neta menilai pembebasan 30 ribuan narapidana dengan program asimilasi dan integrasi oleh Kemenkumham tanpa berkoordinasi dengan Polri. Memang, program asimilasi menjadi kewenangan Kemenkumham, tapi tak ada salahnya berkoordinasi dengan Polri guna mencegah kemungkinan mengulangi perbuatannya. Sebab maraknya kejahatan akibat bebasnya narapidana menjadi beban berat polri dalam tugas keamanan ketertiban masyarakat.

 

“Seharusnya Menkumham minta maaf kepada Polri dan masyarakat, kemudian mundur dari jabatannya. Di luar negeri, pejabat yang membuat kesalahan fatal tidak hanya mundur dari jabatannya,” kata dia.

 

Baca Juga: Staft Cell Menanti Napi Asimilasi yang Berulah Lagi

 

Dicabut hak asimilasinya

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjen Pemasyarakatan) Nugroho meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah tahanan (Karutan) serta Kepala Balai Pemasyarakatan agar tetap melakukan pemantauan kepada narapidana yang menjalani program asimilasi dan integrasi melalui virtual. Langkah itu penting untuk memastikan narapidana tetap berkelakuan baik dan tetap berada di rumah.

 

“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak. Karenanya, harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pintanya.

 

Selain tindak tegas, warga binaan yang kembali melakukan kejahatan bakal dicabut hak asimilasi dan integrasinya. Sehingga warga binaan kembali menjalani sisa hukuman pidana dalam Lapas atau Rutan dengan ditambah pidana baru yang dilakukan. Baginya, Ditjen Pemasyarakatan tak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa tak memberi hak remisi bagi warga binaan yang berulah hingga waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan memasukan warga binaan dalam sel pengasingan atau straft cell. “Ini sebagai konsekwensi aturan yang sudah dilanggar,” tutupnya.

 

Seperti diketahui, sebanyak 28 residivis berulah berhasil dibekuk aparat kepolisian. Ke-28 residivis itu tersebar di sejumlah wilayah yuridiksi kepolisian daerah (Polda). Pertama, Polda Jateng menangani 8 tersangka dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pelecehan seksual. Kedua, Polda Kalbar menangani 3 tersangka dengan kasus curanmor.

Tags:

Berita Terkait