Aksi Menaker Dinilai Salah Sasaran dan Dapat Dipidana
Berita

Aksi Menaker Dinilai Salah Sasaran dan Dapat Dipidana

Menaker meminta masyarakat tidak terfokus kepada caranya bekerja, tetapi cukup melihat hasil kerjanya.

CR-18/ANT
Bacaan 2 Menit

“Mestinya kalau menurut saya, dia bisa bersama-sama polisi atau pengurus wilayah setempat, umpamanya RT atau RW biar bisa masuk. Ini kan jadi kayak preman? ya mentang-mentang menteri gitu loh.  Itu pun juga bukan dalam kerangka pengawasan atau sidak. Itu kan biasanya dilakukan oleh kepala BNP2TKI bersama polisi,” tukasnya.

Terpisah, Menaker M. Hanif Dhakiri mengatakan masyarakat jangan hanya berfokus pada cara dirinya bekerja dan menyelesaikan masalah. "Saya harap masyarakat jangan fokus pada cara saya tapi lihat hasil kerjanya," katanya pada acara diskusi publik Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (8/11).

Dia juga mengharapkan masyarakat mendukungnya dalam menyelesaikan masalah ketenaga kerjaan khususnya persoalan TKI dengan memberikan informasi mengenai PPTKI yang mencurigakan. Hal tersebut dikatakannya terkait sidak yang dilakukannya beberapa hari lalu pada Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang membuatnya harus memanjat pagar.

Dia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena sudah mengetuk dan memberi salam serta setengah mengancam agar penjaga bangunan membuka pintu gerbang. "Jika saya saja yang berstatus menteri susah masuk apalagi keluarga korban" katanya.

Dari kejadian tersebut diketahui PJTKI tersebut bermasalah dan Hanif berjanji akan melakukan audit pada setiap perusahaan penyalur TKI. "Saya akan melakukan audit pada smua PJTKI termasuk milik pemerintah sendiri," ucapnya.

Terkait dengan pernyataan beberapa pihak tentang perbuatan Hanif saat sidak tersebut melanggar hukum karena masuk properti tanpa izin, dia memandang yang dilakukannya masih sesuai dengan tugas pokok kementeriannya.

"Ada yang bilang saya melanggar hukum, namun saya anggap hal tersebut ada dibawah kewenangan dan kewajiban kementerian saya yang bertugas untuk mengawasi dan melindungi para Tenaga Kerja," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait