Akses Data Hulu Migas Terbuka untuk Undang Investasi
Berita

Akses Data Hulu Migas Terbuka untuk Undang Investasi

Permen ini juga mengatur substansi terkait data amnesti.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Data jenis ini adalah jenis data hasil setudi bersama. Sementara data hasil KKP tidak lagi bersifat rahasia setelah dua bulan berakhirnya kegiatan. Permen ini juga mengatur secara tegas bahwa Pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan pengolahan data serta hak pemasyarakatan data hasil olahan. Ini berbeda dengan Permen sebelumnya yang tidak mengatur terkait pengolahan data oleh pelaku usaha.

 

Permen ini juga mengatur substansi terkait data amnesti. Hal ini terkait mekanisme penyerahan data yang belum tercatat sebelumnya. Bagi pihak yang masih memegang data dapat melaporkan dan menyerahkan data kepada Pusdatin dan selanjutnya akan diberikan hak pemanfaatan data dalam periode waktu tertentu. Sementara aspek tata kelola dan kelembagaan, Permen ini menegaskan peran SKK Migas dalam melakukan verifikasi data. Untuk penyempurnaan dan standarisasi pengelolaan data.

 

Revisi Permen ini merupakan upaya Pemerintah untuk membuka lebar pintu investasi di subsektor minyak dan gas bumi. Diterbitkannya Permen ini mengawali perubahan Paradigma Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hulu Migas. Sebelumnya, Data Hulu Migas merupakan komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kedepan Data menjadi infrastruktur, sekaligus pendorong kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas dalam rangka percepatan penemuan cadangan Migas yang baru.

 

Tags:

Berita Terkait