Akses Data Hulu Migas Terbuka untuk Undang Investasi
Berita

Akses Data Hulu Migas Terbuka untuk Undang Investasi

Permen ini juga mengatur substansi terkait data amnesti.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Sosialisasi Permen ESDM No.7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hulu Migas di Indonesia. Foto: DAN
Sosialisasi Permen ESDM No.7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hulu Migas di Indonesia. Foto: DAN

Menteri ESDM Igantius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hulu Migas di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, tujuan Permen ini untuk menyediakan data di bidang hulu migas yang lebih terbuka. Ujung dari keterbukaan tersebut salah satunya adalah agar mengundang investasi Migas di Indonesia. 

 

“Inti dari Permen ini adalah agar kita lebih terbuka terkait data sehingga memudahkan investasi,” ujar Djoko saat pembukaan acara sosialisasi Permen yang baru di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (15/8). 

 

Hadir dan menjelaskan substansi Permen yang baru, Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar. Senada dengan Djoko, Archandra mengungkapkan bahwa penerbitan Permen ini merupakan kelanjutan dari upaya Pemerintah untuk memudahkan investor minyak dan gas bumi dalam berinvestasi di Indonesia, setelah sebelumnya menyederhanakan perizinan dan gross split.

 

"Alhamdulillah akhirnya milestone kami di sini untuk lebih terbuka terhadap penggunaan data migas di Indonesia bisa terwujud. Cita-cita ini sudah lama, bagaimana caranya kita membuka data ini agar investor bisa punya akses data yang lebih baik, tidak saja dari sisi di mana itu adanya, bagaimana mengaksesnya, dan kapan akan digunakan," ujar Arcandra.

 

Arcandra mengatakan, pembukaan akses data migas ini juga sudah dilakukan oleh beberapa negara dan yang terbaru adalah Inggris. Menurutnya, Inggris pun baru bebrapa bulan belakangan mulai membuka akses data migas yang dimilikinya.

 

"Beberapa bulan yang lalu Inggris juga membuka data subsurface-nya dan hari ini kita juga membuka data migasnya," tambah Arcandra. 

 

Sebagai Informasi, Peraturan Menteri ESDM ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

 

Perubahan mendasar dalam Peraturan Menteri baru ini dalam rangka peningkatan integritas pengelolaan data, memberikan kemudahan dan keterbukaan data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

 

Melalui Permen baru ini, dilakukan perubahan paradigma pengelolaan data sebagai infrastruktur dan peningkatan kualitas data, menggantikan paradigma sebelumnya di mana data sebagai komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

(Baca: Simak, Begini Aturan Baru Soal Open Data Migas)

 

"Perusahaan-perusahaan migas akan mendapatkan kemudahan akses data. Dahulu perusahaan hanya memiliki data blok migas mereka saja, sekarang mereka bisa melirik data blok-blok disebelahnya, surrounding area, sehingga analisa mereka lebih akurat lagi. Dan bagi dunia usaha yang berada di luar Indonesia dengan adanya data ini kita tidak perlu membayar mereka untuk melakukan analisa apakah kita masih punya potensi atau tidak," terang Arcandra.

 

Pokok-pokok pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi:

Hukumonline.com

 

Pokok-pokok pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah terkait perspektif terhadap data. Saat ini data hulu Migas dimaksud sebagai media untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas untuk mendukung penemuan cadangan migas baru. Hal ini berbeda dengan paradigma sebelumnya di mana data hulu migas dijadikan sebagai komoditas PNBP.

 

Untuk biaya mengakses data hulu Migas, diatur menurut Permen dengan skema sesuai pemanfaatan data. Terdapat data umum dan data dasar yang tidak dikenakan biaya pada saat mengaksesnya. Sementara data olahan dan data interpretasi diberikan melalui sistem keanggotaan dengan adanya iuran tahunan. Sebelumnya, setiap akses data dikenakan biaya sesuai harga satuan dan volume data.

 

Sementara untuk penambahan ketersediaan data selanjutnya berdasarkan hasil survey umum badan usaha, survey umum APBN, data eksplorasi dan eksploitasi, data studi bersama. Juga bersumber dari komitmen kerja pasti di wilayah terbuka serta hasil kegiatan pengolahan data.

 

Dari sisi keterbukaan data, tedapat dua klasifikasi data. Di mana data yang sifatnya terbuka diantara data survey umum APBN, data yang merupakan hasil pengolahan atas data sebelumnya. Sementara data akan bersifat rahasia jika sesuai dengan peraturan bila kontrak kerja sama (KKS) wilayah kerja ditandatangani oleh pelaksana. Sementara jika lelang wilayah kerja tidak terdapat pemenang atau pelaksana mengundurkan diri maka data tersebut tidaklah rahasia.

 

Data jenis ini adalah jenis data hasil setudi bersama. Sementara data hasil KKP tidak lagi bersifat rahasia setelah dua bulan berakhirnya kegiatan. Permen ini juga mengatur secara tegas bahwa Pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan pengolahan data serta hak pemasyarakatan data hasil olahan. Ini berbeda dengan Permen sebelumnya yang tidak mengatur terkait pengolahan data oleh pelaku usaha.

 

Permen ini juga mengatur substansi terkait data amnesti. Hal ini terkait mekanisme penyerahan data yang belum tercatat sebelumnya. Bagi pihak yang masih memegang data dapat melaporkan dan menyerahkan data kepada Pusdatin dan selanjutnya akan diberikan hak pemanfaatan data dalam periode waktu tertentu. Sementara aspek tata kelola dan kelembagaan, Permen ini menegaskan peran SKK Migas dalam melakukan verifikasi data. Untuk penyempurnaan dan standarisasi pengelolaan data.

 

Revisi Permen ini merupakan upaya Pemerintah untuk membuka lebar pintu investasi di subsektor minyak dan gas bumi. Diterbitkannya Permen ini mengawali perubahan Paradigma Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hulu Migas. Sebelumnya, Data Hulu Migas merupakan komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kedepan Data menjadi infrastruktur, sekaligus pendorong kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas dalam rangka percepatan penemuan cadangan Migas yang baru.

 

Tags:

Berita Terkait