Akil Mochtar Bersedia Perpanjang Jabatan
Berita

Akil Mochtar Bersedia Perpanjang Jabatan

Hakim konstitusi diminta agar tak mengomentari banyak hal, apalagi perkara.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Kesediaan Akil menurut anggota Komisi III, Buchori sepatutnya ditanggapi positip dan tak perlu dilakukan uji kepatutandan kelayakan. Lagipula, Akil sudah teruji di lembaga konstitusi itu. Ia berharap, Komisi Hukum langsung menetapkan untuk memperpanjang masa jabatan Akil.

“Kemungkinan untuk melakukan fit and propertest,saya kira kecil, karena hanya akan buang-buang waktu,” ujarnya.

Pendapat serupa diutarakan anggota Komisi Hukum lainnya, Ruhut Poltak Sitompul. Menurutnya melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan hanya akan membuang waktu. Ia berpendapat, Akil calon yang disodorkan DPR pada periode lalu.

“Tidak usah (uji kelayakan dan kepatutan, red). Tapi prinsipnya, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Dia sudah 5 tahun di MK,” ujar.

Tak Banyak Komentar 
Buchori juga berpesan pada hakim konstitusi agar tak banyak mengomentari banyak hal di luar persidangan MK. Apalagi mengomentari kasus yang sedang ditangani maupun perkara yang belum ditangani.

Menurut dia, tindakan itu sama halnya dengan melanggar etik seorang hakim. Namun untuk hal yang bersifat keilmuan, misalnya di kampus untuk menjabarkan pengetahuan, Buchori menilaitak menjadi soal.

“Hukumnya haram dari sisi undang-undang seorang hakim mengomentari terhadap perkara yang sedang mereka selesaikan.Kalau seorang hakim itu banyak bicara sebaiknya posisinya tidak sebagai hakim, tapi posisinya sebagai parlemen,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Senada, Ruhut juga mengingatkan Akil. Menurutnya, sebagai seorang hakim tak boleh mengomentari banyak hal, apalagi perkara yang sedang ditangani MK. “Pak Akil sahabatku, hakim MK itu negarawan, kalau bukan tupoksi kita jangan komentari,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Ditemui usai rapat, Akil juga setuju akan pandangan anggota Komisi III yang melarang hakim untuk mengomentari perkara yang akan masuk maupun sedang ditangani di persidangan. Namun sepanjang mengomentari hal yang memang menjadi tugasnya, jubir MK itu menilai tak menjadi persoalan.

“Kalau berbicara diluar menjadi kewenangan MK itu yang menjadi kritik. Tapi saya mengingatkan juga, MK itu mengadili yang berkaitan dengan politik, bukan peradilan umum kriminal,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait