Akil Mochtar Bersedia Perpanjang Jabatan
Berita

Akil Mochtar Bersedia Perpanjang Jabatan

Hakim konstitusi diminta agar tak mengomentari banyak hal, apalagi perkara.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar. Foto: SGP
Akil Mochtar. Foto: SGP

Akil Mochtar menyatakan bersedia melanjutkan jabatan sebagai hakim konstitusi. Masa jabatan Akil periode pertama ini akan berakhir pada Agustus 2013.

“Saya bersedia melanjutkan tugas di periode saya yang kedua dengan dukungan dari teman-temankomisi tiga,” ujarnya.Pernyataan kesanggupan Akil diutarakan di hadapan anggota Komisi III DPR, Selasa (5/3).

Juru bicara MK itu diundang Komisi III dengan agenda membicarakan masa tugas hakim konstitusi. Pada kesempatan itu, Komisi III menanyakan Akil apakah masih bersedia menjabat hakim konstitusi periode 2013-2018 dan yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk menjabat hakim selama satu periode mendatang.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 UU No.24 Tahun 2003 sebagaimana diperbaharui UU No.8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan, “Masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan berikutnya”.

Akil menegaskan, kesediaannya dicalonkan menjadi hakim konstitusi periode mendatang bukan karena permintaan pihak tertentu. Menjadi hakim konstitusi, lanjut Akil adalah bentuk pengabdian kepada negara. “Saya dulu anggota DPR 1,5 tahun lalu, dan tinggalkan DPR karena pilihan. Saya anggap pengabdian terbaik di MK, saya enjoy,” ujarnya.

Wakil ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy menuturkan kesedian Akil akan dipertimbangkan komisi pada rapat hari ini. Namun rencana itu gagal karena rapat tidak memenuhi persyaratan quorum.

Selanjutnya, pimpinan Komisi III mengagendakan untuk menggelar rapat pleno dalam waktu dekat. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas dan memutuskan apakah Akil harus melalui uji kepatutan dan kelayakan atau langsung dipilih kembali menjadi hakim konstitusi.

Kesediaan Akil menurut anggota Komisi III, Buchori sepatutnya ditanggapi positip dan tak perlu dilakukan uji kepatutandan kelayakan. Lagipula, Akil sudah teruji di lembaga konstitusi itu. Ia berharap, Komisi Hukum langsung menetapkan untuk memperpanjang masa jabatan Akil.

“Kemungkinan untuk melakukan fit and propertest,saya kira kecil, karena hanya akan buang-buang waktu,” ujarnya.

Pendapat serupa diutarakan anggota Komisi Hukum lainnya, Ruhut Poltak Sitompul. Menurutnya melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan hanya akan membuang waktu. Ia berpendapat, Akil calon yang disodorkan DPR pada periode lalu.

“Tidak usah (uji kelayakan dan kepatutan, red). Tapi prinsipnya, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Dia sudah 5 tahun di MK,” ujar.

Tak Banyak Komentar 
Buchori juga berpesan pada hakim konstitusi agar tak banyak mengomentari banyak hal di luar persidangan MK. Apalagi mengomentari kasus yang sedang ditangani maupun perkara yang belum ditangani.

Menurut dia, tindakan itu sama halnya dengan melanggar etik seorang hakim. Namun untuk hal yang bersifat keilmuan, misalnya di kampus untuk menjabarkan pengetahuan, Buchori menilaitak menjadi soal.

“Hukumnya haram dari sisi undang-undang seorang hakim mengomentari terhadap perkara yang sedang mereka selesaikan.Kalau seorang hakim itu banyak bicara sebaiknya posisinya tidak sebagai hakim, tapi posisinya sebagai parlemen,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Senada, Ruhut juga mengingatkan Akil. Menurutnya, sebagai seorang hakim tak boleh mengomentari banyak hal, apalagi perkara yang sedang ditangani MK. “Pak Akil sahabatku, hakim MK itu negarawan, kalau bukan tupoksi kita jangan komentari,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Ditemui usai rapat, Akil juga setuju akan pandangan anggota Komisi III yang melarang hakim untuk mengomentari perkara yang akan masuk maupun sedang ditangani di persidangan. Namun sepanjang mengomentari hal yang memang menjadi tugasnya, jubir MK itu menilai tak menjadi persoalan.

“Kalau berbicara diluar menjadi kewenangan MK itu yang menjadi kritik. Tapi saya mengingatkan juga, MK itu mengadili yang berkaitan dengan politik, bukan peradilan umum kriminal,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait