Akil Menolak Bersaksi Sebelum KPK Selesaikan Pembukaan Blokir
Utama

Akil Menolak Bersaksi Sebelum KPK Selesaikan Pembukaan Blokir

Majelis tangguhkan pemeriksaan Akil sebagai saksi.

NOV
Bacaan 2 Menit

Penuntut umum KPK Ahmad Burhanudin mengaku akan menyampaikan permintaan Akil kepada pimpinan KPK. Akan tetapi, ia tetap meminta Akil bersaksi dalam persidangan Rusli karena sesuai Pasal 35 UU Tipikor, setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi, kecuali saudara kandung, istri, suami, anak atau cucu terdakwa.

Mendengar pernyataan Ahmad, Akil bersikukuh tidak mau bersaksi. "Kami perlu makan pak. Itu juga menyangkut penghasilan kami selaku anggota DPR. Tidak ada kaitannya dengan perkara. Saya sudah bersikap baik di beberapa kali persidangan. Tapi, hari ini, apapun yang terjadi kepada saya, saya tidak mau bersaksi," terangnya.

Alhasil, ketua majelis hakim Supriyono langsung menskors sidang. Majelis ingin memusyawarahkan terlebih dahulu mengenai sikap Akil yang tidak mau bersaksi dalam sidang Rusli. Setelah skors selesai, Supriyono menyatakan majelis akan menangguhkan pemeriksaan Akil sampai permasalahan blokir dengan KPK selesai.

Meski pembukaan blokir tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan perkara Rusli di persidangan, Supriyono berpendapat permintaan Akil harus dihargai. Ia menganggap keterangan Akil sebagai saksi di bawah sumpah dibutuhkan untuk membuat terang pemeriksaan perkara Rusli di persidangan.

"Tetap untuk dihadirkan sebagai saksi karena penuntut umum akan melaporkan dulu kepada atasannya. Maka berdasarkan musyawarah majelis, untuk sementara, menjadi saksi kami tangguhkan sambil menunggu perkembangan berikutnya. Memang ini tidak ada hubungannya dengan kasus ini, tapi kami menghargai semuanya,"  tuturnya.

Untuk diketahui, Akil divonis seumur hidup karena terbukti menerima suap dalam penguusan sejumlah sengketa Pilkada di MK, termasuk dari Rusli. Selain itu, Akil juga terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini juga turut menyeret sejumlah kepala daerah, seperti Walikota Palembang dan Bupati Empat Lawang.

Tags:

Berita Terkait