Akil Menolak Bersaksi Sebelum KPK Selesaikan Pembukaan Blokir
Utama

Akil Menolak Bersaksi Sebelum KPK Selesaikan Pembukaan Blokir

Majelis tangguhkan pemeriksaan Akil sebagai saksi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9). Foto: RES
Mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9). Foto: RES

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menolak bersaksi dalam sidang perkara korupsi Bupati Morotai Rusli Sibua sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir sejumlah rekening yang tidak terkait dengan perkaranya. Akil mengaku sudah berusaha menyurati pimpinan KPK, tetapi tidak ditanggapi hingga saat ini.

"Kalau negara bisa memperlakukan kami seperti ini, kami juga tidak bersedia berbuat baik kepada negara. Kami menganggap pekerjaan-pekerjaan seperti ini sudah menginjak hak-hak kami selaku warga negara," katanya saat dihadirkan penuntut umum sebagai saksi dalam sidang perkara Rusli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9).

Akil menjelaskan, ketika perkaranya disidik KPK, penyidik melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening, termasuk rekening istri dan anaknya, serta rekening gaji Akil saat menjadi anggota DPR. Namun, penyidik tidak melakukan penyitaan dan menjadikan rekening-rekening tersebut sebagai barang bukti dalam perkaranya.

Demikian pula dalam putusan majelis hakim. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis tidak memerintahkan perampasan sejumlah rekening yang disebutkan Akil. Oleh karena itu, Akil sempat menggugat KPK dan BRI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Akil pun memenangkan gugatan, sehingga KPK dan BRI diperintahkan untuk membuka blokir rekening-rekening itu. Namun, menurut Akil, walau dirinya sudah menyurati pimpinan KPK, hingga saat ini KPK belum melakukan pembukaan blokir. Bahkan, ketika eksekusi, KPK berjanji akan menyelesaikan pembukaan blokir dalam dua minggu.

"Tapi, ternyata sampai hari ini mereka tidak selesaikan. Jadi, mohon juga mengerti bagaimana perasaan kami. Kami sebagai warga negara menolak untuk bersaksi dalam perkara ini. Terserah apa yang akan terjadi terhadap saya. Saya tidak  mau bersaksi sebelum hak saya yang menurut undang-undang harus mereka penuhi," ujarnya.

Lebih lanjut, Akil menyatakan dirinya tidak mau bersaksi karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Ia sudah menjadi terpidana dalam kasus suap yang sekarang menjerat Rusli. Dengan alasan tersebut, Akil menilai keterangannya sebagai saksi tidak relevan lagi untuk didengar di persidangan.

Penuntut umum KPK Ahmad Burhanudin mengaku akan menyampaikan permintaan Akil kepada pimpinan KPK. Akan tetapi, ia tetap meminta Akil bersaksi dalam persidangan Rusli karena sesuai Pasal 35 UU Tipikor, setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi, kecuali saudara kandung, istri, suami, anak atau cucu terdakwa.

Mendengar pernyataan Ahmad, Akil bersikukuh tidak mau bersaksi. "Kami perlu makan pak. Itu juga menyangkut penghasilan kami selaku anggota DPR. Tidak ada kaitannya dengan perkara. Saya sudah bersikap baik di beberapa kali persidangan. Tapi, hari ini, apapun yang terjadi kepada saya, saya tidak mau bersaksi," terangnya.

Alhasil, ketua majelis hakim Supriyono langsung menskors sidang. Majelis ingin memusyawarahkan terlebih dahulu mengenai sikap Akil yang tidak mau bersaksi dalam sidang Rusli. Setelah skors selesai, Supriyono menyatakan majelis akan menangguhkan pemeriksaan Akil sampai permasalahan blokir dengan KPK selesai.

Meski pembukaan blokir tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan perkara Rusli di persidangan, Supriyono berpendapat permintaan Akil harus dihargai. Ia menganggap keterangan Akil sebagai saksi di bawah sumpah dibutuhkan untuk membuat terang pemeriksaan perkara Rusli di persidangan.

"Tetap untuk dihadirkan sebagai saksi karena penuntut umum akan melaporkan dulu kepada atasannya. Maka berdasarkan musyawarah majelis, untuk sementara, menjadi saksi kami tangguhkan sambil menunggu perkembangan berikutnya. Memang ini tidak ada hubungannya dengan kasus ini, tapi kami menghargai semuanya,"  tuturnya.

Untuk diketahui, Akil divonis seumur hidup karena terbukti menerima suap dalam penguusan sejumlah sengketa Pilkada di MK, termasuk dari Rusli. Selain itu, Akil juga terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini juga turut menyeret sejumlah kepala daerah, seperti Walikota Palembang dan Bupati Empat Lawang.

Tags:

Berita Terkait