Akhirnya DC Comics Pemilik Sah Merek Logo Superman
Utama

Akhirnya DC Comics Pemilik Sah Merek Logo Superman

Karena putusan sebelumnya belum memeriksa pokok perkara, Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan merek terdaftar SUPERMAN milik DC Comics sebagai merek terkenal (well-known mark). Majelis menganggap merek terdaftar SUPERMAN atas nama PT Marxing Fam Makmur (Tergugat) telah didaftarkan atas dasar unsur itikad tidak baik.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Kemudian putusan MA itu, dipertimbangkan kembali dalam putusan No. 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan meskipun pembatalan merek yang teregister nomor 29/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst ini sama dengan objek dan subjek perkara yang telah diputus pada tanggal 13 Agustus 2018 nomor 17/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst dan di tingkat kasasi berdasarkan Putusan MA tanggal 21 Desember 2018 Nomor 1105 K/Pdt.Sus-HKI/2018, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, tapi pokok perkara gugatan penggugat belum diputus.

Seperti diketahui, gugatan sebelumnya masih dalam argumentasi hukum terkait surat kuasa khusus penggugat yang dibuat dua bahasa Inggis dan Indonesia ditandatangani oleh Douglas S. Philips sebagai senior vice president DC Comics.

Majelis dalam pertimbangan pokok perkaranya menyatakan DC Comics sebagai pemilik dan pendaftar pertama merek terdaftar SUPERMAN berdasarkan Pasal 16 TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods) harus memiliki hak ekslusif untuk mencegah seluruh pihak ketiga yang secara tanpa izin pemilik dari pengguna tanda perdagangan yang mirip atau identik untuk barang atau jasa yang mirip atau identik yang terkait dengan merek SUPERMAN sebagai merek terdaftar. Pengguna semacam itu akan menimbulkan kebingungan dalam penggunaan tanda yang identik untuk barang atau jasa yang identik.

Majelis menilai untuk menentukan merek terkenal (well-know mark) sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang pada pokoknya menentukan kriteria “Merek Terkenal” yaitu dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi maupun penjualan tehadap barang dan atau jasa yang dilindungi oleh merek terkenal tersebut.

Mengingat merek SUPERMAN milik tergugat memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar SUPERMAN milik penggugat yang telah didaftarkan lebih dulu sejak 17 Maret 1980 dengan nomor daftar 155666 dan daftar nomor 202172 di kantor turut tergugat (Kemekumham). Terbukti pula bahwa pendaftaran merek terdaftar SUPERMAN milik atau atas nama tergugat PT Marxing Fam Makmur dilakukan dengan itikad tidak baik sesuai Pasal 77 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Berdasarkan alasan itu, Majelis Hakim summa summarum berpendapat dan menyatakan Merek terdaftar ‘SUPERMAN’ Nomor Pendaftaran IDM000374439 di Kelas 30, dan Merek terdaftar ‘SUPERMAN’ Nomor Pendaftaran IDM000374438 di Kelas 34 atas nama PT Marxing Fam Makmur (Tergugat) telah didaftarkan atas dasar unsur itikad tidak baik.”

Tags:

Berita Terkait