Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
Utama

Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah

Tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017 mengatur proses penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, persetujuan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

“Kadang-kadang sebagian besar kepala daerah lebih ke administratif, yakni melaksanakan dana dari pusat dan yang didapat dari daerah. Kadang-kadang itu masih banyak Silpa-nya. Tetapi ini kita mulai kick off coba instrumen baru bagi kepala daerah yang masih menginginkan inovasi dan terobosan kembangkan daerah dengan cara tidak konvensional,” kata Mardiasmo.

 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kapasitasnya mewakili Gubernur atau Kepala Daerah se-Indonesia mengatakan, peraturan yang diterbitkan OJK menjadi titik awal bagi kepala daerah untuk mulai mencari sumber pendanaan alternatif baru. Beberapa tahun sebelum aturan terbit, Ganjar mengakui masih ada kepala daerah termasuk para anggota DPRD yang belum merespon positif wacana penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan.

 

Ke depan, menurut Ganjar, perlunya sosialisasi kepada kepala daerah dan juga jajaran DPRD agar langkah ini mendapat respon yang positif. “Ini awal lakukan terobosan pembiayaan daerah,” kata Ganjar.

Tags:

Berita Terkait