Akhirnya, Mekanisme Pengisian Gubernur Yogyakarta Disepakati
RUU Yogya:

Akhirnya, Mekanisme Pengisian Gubernur Yogyakarta Disepakati

Persetujuan tinggal tunggu ketok palu

Ali
Bacaan 2 Menit

Djohermansyah menjelaskan apabila persyaratan telah dipenuhi, maka DPRD langsung menetapkan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai cagub dan cawagub. Selanjutnya, DPRD akan mengajukan ke presiden melalui mendagir untuk mengesahkan dengan menerbitkan Keppres pengangkatan keduanya.

“Ada kekhususan juga dalam proses pelantikan, Hamengku Buwono dan Paku Alam dilantik langsung oleh presiden. Bila presiden berhalangan, maka dilakukan oleh wapres. Bila berhalangan juga, dilakukan mendagri. Tapi, semangat RUU ini agar Gubernur dan Wagub DIY dilantik oleh presiden,” jelasnya.

Bila gubernur dan wakil gubernur daerah lain hanya boleh menjabat pada duakali masa periode berturut-turut, maka untuk Yogyakarta tak ada pembatasan ini. “Hamengku Buwono dan Paku Alam tak terikat pada periodesasi dua kali masa jabatan seperti di daerah lain,” jelasnya.

Kondisi Tak Normal
Djohermansyah mengutarakan pemerintah juga sepakat untuk mengatur kondisi tertentu yang berbeda dengan kondisi normal. Pertama, apabila Hamengku Buwono yang bertahta tak memenuhi syarat. Misalnya, belum berumur 30 tahun. “Bila kondisinya seperti ini, maka Paku Alam ditetapkan sebagai wagub sekaligus pelaksana tugas gubernur sampai Hamengku Buwono yang bertahta memenuhi syarat,” jelasnya.

Kedua, apabila Paku Alam tak memenuhi syarat, makaDPRD menetapkan Hamengku Buwono sebagai gubernur sekaligus melaksanakan tugas wakil gubernur sampai Paku Alam memenuhi persyaratan. Lalu, bagaimana bila dua-duanya tak memenuhi syarat? “Bila seperti ini maka pemerintah pusat menunjuk pejabat gubernur setelah mendapat pertimbangan dari kesultanan dan pakualaman. Pejabat ini akan menjabat sampai Hamengku Buwono dan Paku Alam memenuhi syarat,” ujarnya.

Ketiga, kondisi bila Hamengku Buwono berhalangan ketika sedang menjabat. Misalnya, karena terkena persoalan hukum. Maka formulanya, Paku Alam akan menjadi Plt gubernur. “Kalau darurat, dua-duanya tak ada, maka Sekda yang melaksanakan tugas sampai ada gubernur dan wagub yang baru,” ujarnya.

Penjelasan pemerintah ini diterima oleh seluruh fraksi di DPR. Anggota Fraksi PPP Numan Abdul Hakim menjelaskan RUU Yogyakarta ini ibarat makanan yang sudah lama dikunyah tetapi belum ditelan. Ia menyambut baik sikap pemerintah ini karena apa yang dijelaskan oleh dirjen adalah isu yang selalu diperdebatkan selama ini.

“Jadi, fraksi-fraksi telah sepakat untuk meneruskan penjelasan pemerintah ini ke dalam Timus dan Timsin (tim perumus dan tim sinkronisasi,-red) agar kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk pasal-pasal. Mudah-mudahan RUU Ini sudah bisa disahkan sebelum 8 Oktober (berakhirnya masa jabatan sultan). Dan sultan ditetapkan kembali menjadi Gubernur DIY berdasarkan UU ini,” pungkas Ketua Komisi II Agun Gunandjar. 

Tags: