Akhirnya, Mekanisme Pengisian Gubernur Yogyakarta Disepakati
RUU Yogya:

Akhirnya, Mekanisme Pengisian Gubernur Yogyakarta Disepakati

Persetujuan tinggal tunggu ketok palu

Ali
Bacaan 2 Menit
Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam masing-masing sebagai Cagub dan Cawagub DIY. Foto: Sgp
Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam masing-masing sebagai Cagub dan Cawagub DIY. Foto: Sgp

Pembahasan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) yang telah berlangsung sekitar sembilan tahun akhirnya sudah menemui titik temu. Dua poin krusial, masalah mekanisme pengisian Gubernur/Wakil Gubernur DIY dan masalah pertanahan di DIY, akhirnya telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohar mengatakan pemerintah setuju dengan penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Ini kesepakatan hasil pertemuan presiden, mendagri dan Sri Sultan Hamengku Buwono,” ujarnya dalam Rapat Panja RUUK DIY di Gedung DPR, Kamis (5/7).

Djohermansyah menjelaskan prinsip utama yang disepakati adalah Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang sedang bertahta otomatis ditetapkan masing-masing sebagai Cagub dan Cawagub DIY. “Tak ada selain itu yang bisa menjadi calon gubernur atau cawagub di sana (Yogyakarta,-red),” ujarnya.

Selanjutnya, apabila Hamengku Buwono dan Paku Alam bersedia menjadi cagub dan cawagub maka DPRD Yogyakarta akan melakukan verifikasi apakah mereka memenuhi syarat untuk menjadi cagub dan cawagub. “Persyaratan ini menggunakan persyaratan umum yang diatur dalam UU Pemda, tetapi dengan penyempurnaan sesuai dengan keistimewaan Yogyakarta,” ujarnya.

Pasal 58 UU Pemda menyebutkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah WNI yang memenuhi syarat: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita proklamasi, dan NKRI serta pemerintah; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat; d. berusia sekurang-kurangnya 30 tahun; dan lain sebagainya.

“Persyaratan-persyaratan itu akan ditambah dengan persyaratan bahwa cagub dan cawagub DIY adalah Hamengku Buwono dan Paku Alam yang sedang bertahta,” tegasnya.

Verifikasi apakah Hamengku Buwono memenuhi syarat sebaga cagub dan Paku Alam sebagai cawagub dilakukan oleh Panitia Verifikasi yang dibentuk oleh DPRD paling lambat satu minggu setelah penyerahan calon. “Panitia bekerja paling lama dua minggu setelah ditetapkan oleh DPRD. Jadi, makan waktu tiga minggu,” ujarnya.

Djohermansyah menjelaskan apabila persyaratan telah dipenuhi, maka DPRD langsung menetapkan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai cagub dan cawagub. Selanjutnya, DPRD akan mengajukan ke presiden melalui mendagir untuk mengesahkan dengan menerbitkan Keppres pengangkatan keduanya.

“Ada kekhususan juga dalam proses pelantikan, Hamengku Buwono dan Paku Alam dilantik langsung oleh presiden. Bila presiden berhalangan, maka dilakukan oleh wapres. Bila berhalangan juga, dilakukan mendagri. Tapi, semangat RUU ini agar Gubernur dan Wagub DIY dilantik oleh presiden,” jelasnya.

Bila gubernur dan wakil gubernur daerah lain hanya boleh menjabat pada duakali masa periode berturut-turut, maka untuk Yogyakarta tak ada pembatasan ini. “Hamengku Buwono dan Paku Alam tak terikat pada periodesasi dua kali masa jabatan seperti di daerah lain,” jelasnya.

Kondisi Tak Normal
Djohermansyah mengutarakan pemerintah juga sepakat untuk mengatur kondisi tertentu yang berbeda dengan kondisi normal. Pertama, apabila Hamengku Buwono yang bertahta tak memenuhi syarat. Misalnya, belum berumur 30 tahun. “Bila kondisinya seperti ini, maka Paku Alam ditetapkan sebagai wagub sekaligus pelaksana tugas gubernur sampai Hamengku Buwono yang bertahta memenuhi syarat,” jelasnya.

Kedua, apabila Paku Alam tak memenuhi syarat, makaDPRD menetapkan Hamengku Buwono sebagai gubernur sekaligus melaksanakan tugas wakil gubernur sampai Paku Alam memenuhi persyaratan. Lalu, bagaimana bila dua-duanya tak memenuhi syarat? “Bila seperti ini maka pemerintah pusat menunjuk pejabat gubernur setelah mendapat pertimbangan dari kesultanan dan pakualaman. Pejabat ini akan menjabat sampai Hamengku Buwono dan Paku Alam memenuhi syarat,” ujarnya.

Ketiga, kondisi bila Hamengku Buwono berhalangan ketika sedang menjabat. Misalnya, karena terkena persoalan hukum. Maka formulanya, Paku Alam akan menjadi Plt gubernur. “Kalau darurat, dua-duanya tak ada, maka Sekda yang melaksanakan tugas sampai ada gubernur dan wagub yang baru,” ujarnya.

Penjelasan pemerintah ini diterima oleh seluruh fraksi di DPR. Anggota Fraksi PPP Numan Abdul Hakim menjelaskan RUU Yogyakarta ini ibarat makanan yang sudah lama dikunyah tetapi belum ditelan. Ia menyambut baik sikap pemerintah ini karena apa yang dijelaskan oleh dirjen adalah isu yang selalu diperdebatkan selama ini.

“Jadi, fraksi-fraksi telah sepakat untuk meneruskan penjelasan pemerintah ini ke dalam Timus dan Timsin (tim perumus dan tim sinkronisasi,-red) agar kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk pasal-pasal. Mudah-mudahan RUU Ini sudah bisa disahkan sebelum 8 Oktober (berakhirnya masa jabatan sultan). Dan sultan ditetapkan kembali menjadi Gubernur DIY berdasarkan UU ini,” pungkas Ketua Komisi II Agun Gunandjar. 

Tags: