Akhiri Polemik Perpanjangan PKP2B, Kembali ke UU Minerba
Berita

Akhiri Polemik Perpanjangan PKP2B, Kembali ke UU Minerba

UU Minerba memberikan pedoman bagi perusahaan PKP2B jika izinnya telah berakhir.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Selain itu penting untuk terlebih dahulu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap sejumlah PKP2B tersebut. Tak hanya aspek teknis, kewilayahan maupun penerimaan negara semata, namun juga harus memperhatikan aspek lingkungan maupun kepatuhan terhadap pelaksanaan norma-norma Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk memastikan adanya konsultasi, meminta pertimbangan dan hak menyatakan pendapatan secara bebas dan tanpa paksaan khususnya dari masyarakat sekitar tambang dan Pemerintah Daerah.

“Selain patuh pada UU, diperlukan adanya evaluasi dan pengawasan yang lebih baik terkait kinerja perusahaan-perusahaan ini baik dalam pelaksanaan tata kelola pertambangan yang baik, maupun dalam kontribusinya bagi perekonomian dan pembangunan,” imbuhnya.

Pasal-pasal dalam UU Minerba sudah sangat jelas mengatur hal tersebut, bagaimana tahapan, mekanisme maupun batas waktunya. Termasuk soal PKP2B misalnya, mulai pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang harus diawali dengan penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang dilanjutkan dengan lelang WIUPK, prioritas pemberian IUPK untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun luas wilayah operasi produksi pertambangan batu bara maksimal 15.000 hektare.

Pada dasarnya, polemik ini banyak dipicu oleh polemik regulasi dan pelaksanaan kebijakan yang sepotong-sepotong, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, serta pengawasan yang lemah, termasuk oleh lembaga legislatif” jelas Maryati.

UU Minerba

UU Minerba memberikan pedoman bagi perusahaan pemegang PKP2B jika izinnya telah berakhir. Pengusahaan perusahaan jika PKP2B berakhir adalah melalui pemberian IUPK atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam Pasal 27 UU Minerba diatur wilayah konsesi bekas perusahaan PKP2B ditetapkan menjadi Wilayah Pencangan Negara (WPN). Penetapan WPN dilakukan dengan persetujuan DPR. WUPK yang akan diusahakan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

(Baca juga: KPK Usut 3966 Izin Tambang Bermasalah).

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di WUPK dilakukan dalam bentuk IUPK. IUPK dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik berupa BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Badan usaha swasta untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 74 UU Minerba.

Berdasarkan ketentuan UU Minerba, Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi menyebutkan, IUPK merupakan hak BUMN untuk mengusahakannya. Untuk itu menurut Redi, bila ada ketentuan dalam Rancangan PP yang diinisiasi oleh Kementerian ESDM kepada Presiden, meniadakan Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 74 UU Minerba terkait hak BUMN untuk mendapatkan IUPK maka Kementerian ESDM dianggap mengusulkan rancangan yang berpotensi membuat Presiden menabrak aturan.

Tags:

Berita Terkait