Akhir Nasib Delik Korupsi dalam RKUHP
Problematika RKUHP:

Akhir Nasib Delik Korupsi dalam RKUHP

Perdebatan panjang mengenai keberadaan delik korupsi dalam KUHP segera berakhir. Beberapa catatan kritis pun masih dibahas. Akankah KPK di ujung tanduk?

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Dalam kesempatan berbeda, KPK kembali dimintakan masukan terhadap RKUHP. Namun, menurut Enny, KPK sedang sibuk. Walau begitu, ia tidak mau menutup mata. Ia menyadari kekhawatiran KPK dan lembaga khusus lain, serta sejumlah elemen masyarakat mengenai keberadaan delik khusus dalam RKUHP.

 

Tak kurang, elemen masyarakat, seperti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah memberikan catatan terhadap pembahasan RKUHP. Menjawab kekhawatiran ini, Enny menjelaskan, RKUHP dirancang sebagai kodifikasi terbuka, sehingga tidak akan menafikan UU khusus di luar KUHP. Demi mempertegas, pemerintah pun membuat ketentuan peralihan.

 

"Yang dikhawatirkan mereka, kalau masuk ke sini (KUHP), (hukum acara) yang digunakan adalah KUHAP. Padahal, tidak. Yang dimasukan ke dalam KUHP (hanya) delik pokoknya, core crime. Kami menentukan (dalam ketentuan peralihan), hukum acara untuk ketentuan-ketentuan yang selama ini sudah ada hukum acaranya, kelembagaannya, itulah yang tetap digunakan. Bukan hukum acaranya otomatis hukum acara di KUHAP, tapi mereka menggunakan hukum acaranya sendiri. Jadi, tetap sebagai lex specialis," terangnya.

 

TABEL 1

Pasal 781 RKUHP

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, hukum acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang yang menyimpangi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana masing-masing.

(2) Kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang telah diatur dalam Undang-Undangnya masing-masing untuk menerapkan sebagian tindak pidana tertentu dalam Buku II ini, masih tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya

*RKUHP hasil pembahasan Panja DPR per 24 Februari 2017

 

Dengan kata lain, Enny ingin menegaskan bahwa lembaga-lembaga khusus seperti KPK, BNN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak akan terancam keberadaannya.

 

"Justru diharapkan dengan (KUHP), misalnya yang terkait dengan korupsi akan lebih banyak pasalnya. Kenapa? Karena kita (sekarang) belum memasukan (delik-delik korupsi) yang ada dalam UNCAC (United Nations Convention against Corruption) di dalam sistem registrasi (UU) kita. (Dengan ini) Ya, kita tarik itu ke dalam KUHP," dalihnya.

 

Catatan penting!

Sebelum masuk lebih jauh membahas delik-delik korupsi dalam RKUHP, Hukumonline mencoba memetakan dan merangkum sejumlah permasalahan yang menjadi catatan KPK dan para pegiat anti korupsi. Dalam tabel juga akan ditampilkan catatan-catatan Panja, serta perbandingan rumusan delik korupsi dalam RKUHP (hasil pembahasan Panja DPR per 24 Februari 2017) dengan UU Tipikor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait