Akhir Januari Empat PP Minerba Terbit
Berita

Akhir Januari Empat PP Minerba Terbit

Penyelesaian sengketa berkenaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diselesaikan lewat BANI.

Lay/Sut
Bacaan 2 Menit
Akhir Januari Empat PP Minerba Terbit
Hukumonline

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Seperti pengusaha tambang lainnya, dia berharap keempat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba akan disahkan tanggal 12 Januari 2010. Namun, pemerintah kembali menunda.  “Seharusnya ini (11/1) adalah hari terakhir,” tegur Priyo yang mengungkapkan penantian kalangan industri pertambangan atas pengesahan empat RPP Minerba selama setahun terakhir.

 

Kekecewaan Priyo berawal dari pernyataan yang disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Dirjen Minerbabum Departemen ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam sebuah konferensi pertambangan di Jakarta, Senin (12/1). Bambang dengan tegas menyampaikan, keempat RPP Minerba dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan. “PP bulan ini ditandatangani,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dirjen Minerbabum Departemen ESDM, Witoro Soelarno, dalam pesan singkatnya kepada hukumonline, mengungkapkan dari empat RPP, dua di antaranya sudah dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg). Dua RPP itu adalah RPP Wilayah Pertambangan dan RPP Pengusahaan Pertambangan. Sedangkan dua RPP yang lain, yakni RPP Pembinaan dan Pengawasan, dan RPP Reklamasi dan Pascatambang, rencananya akan dikirim ke Setneg sebelum 15 Januari 2010. “Diharapkan ke empat RPP sudah ditandatangani dalam program 100 hari, sekitar tanggal 21 Januari 2010,” ujar Witoro.

 

Tentang kemungkinan perubahan substansi antara draf dengan PP yang akan disahkan, Bambang berkilah, RPP biasanya produk hukum yang dinamis sehingga ada perubahan-perubahan sedikit. Khusus RPP Reklamasi dan Pascatambang, Bambang menegaskan, isinya tidak berubah.

 

Selain RPP, saat ini yang tak kalah penting adalah penyesuaian Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan UU Minerba. Bambang menegaskan selama masa peralihan peraturan, pemerintah tidak bisa menerbitkan izin baru. Sebab, dalam UU Minerba, pengelolaan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) harus dilakukan melalui mekanisme lelang.

 

Di masa peralihan ini Dirjen Minerbabum sempat menerbitkan Surat Edaran No. 03.E/31/DJB/2009 tertanggal 30 Januari 2009 yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk tidak menerbitkan IUP sampai dengan keluarnya empat PP Minerba. Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 23 P/Hum/ 2009 tertangggal 9 Desember 2009 memerintahkan pembatalan dan pencabutan surat edaran tersebut. Permohonan judicial review itu sediri diajukan oleh Bupati Kutai Timur H Istan Noor pada 22 Juli 2009.

Tags: