Akankah KPPU Meng-KO Temasek?
Jelang Vonis Temasek

Akankah KPPU Meng-KO Temasek?

Semua terlapor dalam perkara Temasek sudah melakukan pembelaan dihadapan Majelis Komisi. Namun, kabarnya, KPPU lebih condong menggunakan laporan hasil pemeriksaan lanjutan. KPPU benar-benar meng-KO Temasek?

Sut/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Landasan Hukumnya tidak Kuat

Pendapat berbeda datang dari kuasa hukum Temasek. Mereka justru menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya. Kuasa hukum Temasek Perry Cornelius, yang juga advokat pada kantor Lubis, Santosa & Maulana membantah semua tuduhan yang dilayangkan KPPU kepada Temasek. Alasannya, semua tuduhan itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat.

 

Menurutnya KPPU telah mengabaikan fakta bahwa pemerintah Indonesia dan regulatory bodies lainnya (termasuk Menneg BUMN) dan MPR telah sepenuhnya menyetujui akusisi saham Indosat. Hal ini mengakibatkan terjadinya kepemilikan silang (cross ownership) telah sesuai dengan hukum Indonesia, termasuk UU Anti Monopoli. 

 

Apalagi, kata dia, secara khusus MPR dan DPR mempertimbangkan bahwa saham mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (a) UU Anti Monopoli, memiliki arti kepemilikan lebih dari 50 persen dari jumlah seluruh saham. Dengan demikian, saham yang dimiliki Telecom Mobile Pte. Ltd (Singtel Mobile) dan Indonesia Communications Limited (ICL) pada Telkomsel dan Indosat tidak merupakan saham mayoritas, mengingat jumlahnya kurang dari 50 persen.

 

MPR dan DPR juga mengakui dan menerima bahwa Singapore Telecommunications Ltd (Singtel) atau Singtel Mobile dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd (STT)/ICL dijalankan secara independen dan merupakan entitas yang terpisah satu sama lain. Singtel dan STT bersaing juga di Singapura dan pasar lainnya, tuturnya kepada Hukumonline.

 

KPPU sendiri menurutnya juga telah secara signifikan terlibat dalam proses konsultasi di dalam pemerintahan, dan sama sekali tidak mengajukan keberatan atas akusisi yang telah dilakukan. Berdasarkan persetujuan pemerintah, akuisisi Indosat telah dilaksanakan dan mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham, yang pada dasarnya tetap sama sampai dengan saat ini. Dengan demikian, pemeriksaan yang saat ini dilakukan dengan berdasarkan pada UU Anti Monopoli telah dilaksanakan diluar wewenang (ultra vires) dan merupakan cerminan penyalahgunaan yang nyata dari suatu proses.

 

Lebih lanjut, Perry mengatakan pemeriksaan telah dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan keadilan dan hukum, yang telah djamin dalam hukum Indonesia, termasuk dalam UUD 1945. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga dicemari oleh tuduhan adanya improprietary yang dilakukan oleh Ketua KPPU sendiri, dan setidaknya salah satu anggota KPPU lainnya, yang terlibat dalam proses pemeriksaan lanjutan.

 

Proses ini juga telah tarred by biased, ill-considered dan mengandalkan premature statements yang dibuat oleh Ketua KPPU dan anggotanya tersebut, yang mana kesemuanya menunju kearah keputusan yang dapat diperkirakan sebelumnya. Oleh karena itu, Perry memohon kepada pemerintah agar pemeriksaan terhadap Temasek segera dihentikan.
Tags: