Akankah KPPU Meng-KO Temasek?
Jelang Vonis Temasek

Akankah KPPU Meng-KO Temasek?

Semua terlapor dalam perkara Temasek sudah melakukan pembelaan dihadapan Majelis Komisi. Namun, kabarnya, KPPU lebih condong menggunakan laporan hasil pemeriksaan lanjutan. KPPU benar-benar meng-KO Temasek?

Sut/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Begitu juga dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Selain terjerat Pasal 17 ayat (1) UU Anti Monopoli karena mempertahankan tarif yang tinggi. Telkomsel juga akan terbelit Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

 

Seperti diketahui, akhir Oktober lalu laporan hasil pemeriksaan lanjutan bocor ke beberapa media. Dalam laporan itu terungkap baik Temasek maupun Telkomsel terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli. Ada lima kesimpulan yang dikemukakan tim pemeriksa dalam laporan hasil pemeriksaan lanjutan.

 

Pertama,  struktur cross-ownership PT Telkom (Persero) Tbk dan PT Indosat Tbk di industri telekomunikasi seluler di Indonesia telah dihapus oleh pemerintah. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri No. 72/1999 dalam bentuk swap kepemilikan antara Telkom dan Indosat terhadap Telkomsel dan Satelindo. Kebijakan ini terealisasi pada 2001.

 

Kedua, proses divestasi Indosat yang dilakukan oleh pemerintah pada akhir 2002 menyebabkan beralihnya kepemilkan Indosat kepada Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd (STT) yang merupakan anak perusahaan Temasek. Berdasarkan analisa yang dilakukan, terbukti bahwa Temasek memiliki kemampuan untuk mengendalikan Telkomsel dan Indosat sehingga struktur cross ownership pada pasar telekomunikasi seluler di Indonesia terbentuk kembali.

 

Ketiga, cross-ownership tersebut diikuti dengan tingginya konsentrasi struktur industri dan market power serta turunnya derajat kompetisi. Perilaku cross-ownership yang dilakukan oleh Temasek tersebut melanggar Pasal 27 huruf a UU Anti Monopoli.

 

Keempat, meskipun masih di bawah price cap yang ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi tarif yang ditetapkan oleh Telkomsel adalah excessive. Dan kelima, penggunaan market power Telkomsel yang mengakibatkan turunnya derajat kompetisi dan excessive pricing pada layanan telekomunikasi seluler di Indonesia. Ini jelas melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) b UU Anti Monopoli.

  

KPPU harus Independen

Sementara itu, menjelang pembacaan vonis Temasek, beberapa kalangan meminta KPPU memutus perkara itu secara independen. Beberapa ekonom, praktisi hukum dan anggota DPR yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Telekomunikasi Indonesia (MPTI) mendesak KPPU untuk tidak terpengaruh dengan permintaan segelintir pihak yang mengkhawatirkan iklim investasi di Indonesia jika Temasek diputus bersalah.

Tags: