Akankah KPPU Meng-KO Temasek?
Jelang Vonis Temasek

Akankah KPPU Meng-KO Temasek?

Semua terlapor dalam perkara Temasek sudah melakukan pembelaan dihadapan Majelis Komisi. Namun, kabarnya, KPPU lebih condong menggunakan laporan hasil pemeriksaan lanjutan. KPPU benar-benar meng-KO Temasek?

Sut/Lut
Bacaan 2 Menit
Akankah KPPU Meng-<i>KO</i> Temasek?
Hukumonline

 

Begitu juga dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Selain terjerat Pasal 17 ayat (1) UU Anti Monopoli karena mempertahankan tarif yang tinggi. Telkomsel juga akan terbelit Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

 

Seperti diketahui, akhir Oktober lalu laporan hasil pemeriksaan lanjutan bocor ke beberapa media. Dalam laporan itu terungkap baik Temasek maupun Telkomsel terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli. Ada lima kesimpulan yang dikemukakan tim pemeriksa dalam laporan hasil pemeriksaan lanjutan.

 

Pertama,  struktur cross-ownership PT Telkom (Persero) Tbk dan PT Indosat Tbk di industri telekomunikasi seluler di Indonesia telah dihapus oleh pemerintah. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri No. 72/1999 dalam bentuk swap kepemilikan antara Telkom dan Indosat terhadap Telkomsel dan Satelindo. Kebijakan ini terealisasi pada 2001.

 

Kedua, proses divestasi Indosat yang dilakukan oleh pemerintah pada akhir 2002 menyebabkan beralihnya kepemilkan Indosat kepada Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd (STT) yang merupakan anak perusahaan Temasek. Berdasarkan analisa yang dilakukan, terbukti bahwa Temasek memiliki kemampuan untuk mengendalikan Telkomsel dan Indosat sehingga struktur cross ownership pada pasar telekomunikasi seluler di Indonesia terbentuk kembali.

 

Ketiga, cross-ownership tersebut diikuti dengan tingginya konsentrasi struktur industri dan market power serta turunnya derajat kompetisi. Perilaku cross-ownership yang dilakukan oleh Temasek tersebut melanggar Pasal 27 huruf a UU Anti Monopoli.

 

Keempat, meskipun masih di bawah price cap yang ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi tarif yang ditetapkan oleh Telkomsel adalah excessive. Dan kelima, penggunaan market power Telkomsel yang mengakibatkan turunnya derajat kompetisi dan excessive pricing pada layanan telekomunikasi seluler di Indonesia. Ini jelas melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) b UU Anti Monopoli.

  

KPPU harus Independen

Sementara itu, menjelang pembacaan vonis Temasek, beberapa kalangan meminta KPPU memutus perkara itu secara independen. Beberapa ekonom, praktisi hukum dan anggota DPR yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Telekomunikasi Indonesia (MPTI) mendesak KPPU untuk tidak terpengaruh dengan permintaan segelintir pihak yang mengkhawatirkan iklim investasi di Indonesia jika Temasek diputus bersalah.

 

Direktur Eksekutif MPTI Yuan Yuanda mengatakan pemerintah harus memerhatikan kerugian masyarakat dan konsumen akibat monopoli Temasek tersebut. Pemerintah harus mengambil sikap tegas soal Temasek kalau tidak ingin kehilangan kredibilitas dan legitimasinya. Kalau monopoli hilang maka investasi akan datang, papar Yuan dalam diskusi terbatas di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Senada dengan Yuan, Anggota Komisi VI DPR Yusron Wahid menyatakan investor akan datang dengan sendirinya kalau tidak ada monopoli di Indonesia. Menurutnya, Temasek hanya diberi peluang untuk berusaha di Indonesia, bukan untuk memonopoli. Temasek butuh Indonesia, bukan Indonesia yang butuh Temasek, tegasnya.

 

Praktisi hukum HMBC Rikrik Rizkiyana mendukung langkah KPPU yang akan menjatuhkan putusan soal Temasek tersebut. Ia melihat struktur pasar khususnya telekomunikasi selular menjadi terdistorsi dengan kepemilikan Temasek di Indosat dan Telkomsel.

 

Menurutnya, KPPU jelas memiliki wewenang untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran UU Anti Monopoli terkait kepemilikan silang Temasek. Persolannya ada di struktur pasar. Seharusnya, sewaktu divestasi (Indosat) tahun 2002 KPPU ikut dilibatkan, ujarnya.

 

Komentar juga datang dari Anggota DPD Marwan Batubara. Terhadap perkara ini, Marwan meminta agar pemerintah segera mengeksekusi putusan KPPU, jika lembaga itu memutuskan ada pelanggaran UU Anti Monopoli. Putusan KPPU keluar berdasarkan tinjauan, kajian, landasan hukum dan analisa objektif. Untuk itu, pemerintah harus segera mengeksekusi putusan tersebut, imbuhnya.

 

Ia menambahkan bahwa kerugian yang diderita Indonesia bukan hanya kepemilikan Temasek semata, tapi juga akibat capital expenditure dan operational expenditure yang tidak dapat dilacak karena masuk ke kantong Temasek Grup.

 

Direktur Institute for Development Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan mengatakan pada kasus Temasek, seharusnya para terlapor yang diperiksa KPPU tidak perlu meributkan siapa pemilik dan berapa jumlah sahamnya di Indosat dan Telkomsel. Yang lebih penting adalah siapa ultimate shareholders-nya, tandas Fadhil.

 

Landasan Hukumnya tidak Kuat

Pendapat berbeda datang dari kuasa hukum Temasek. Mereka justru menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya. Kuasa hukum Temasek Perry Cornelius, yang juga advokat pada kantor Lubis, Santosa & Maulana membantah semua tuduhan yang dilayangkan KPPU kepada Temasek. Alasannya, semua tuduhan itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat.

 

Menurutnya KPPU telah mengabaikan fakta bahwa pemerintah Indonesia dan regulatory bodies lainnya (termasuk Menneg BUMN) dan MPR telah sepenuhnya menyetujui akusisi saham Indosat. Hal ini mengakibatkan terjadinya kepemilikan silang (cross ownership) telah sesuai dengan hukum Indonesia, termasuk UU Anti Monopoli. 

 

Apalagi, kata dia, secara khusus MPR dan DPR mempertimbangkan bahwa saham mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (a) UU Anti Monopoli, memiliki arti kepemilikan lebih dari 50 persen dari jumlah seluruh saham. Dengan demikian, saham yang dimiliki Telecom Mobile Pte. Ltd (Singtel Mobile) dan Indonesia Communications Limited (ICL) pada Telkomsel dan Indosat tidak merupakan saham mayoritas, mengingat jumlahnya kurang dari 50 persen.

 

MPR dan DPR juga mengakui dan menerima bahwa Singapore Telecommunications Ltd (Singtel) atau Singtel Mobile dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd (STT)/ICL dijalankan secara independen dan merupakan entitas yang terpisah satu sama lain. Singtel dan STT bersaing juga di Singapura dan pasar lainnya, tuturnya kepada Hukumonline.

 

KPPU sendiri menurutnya juga telah secara signifikan terlibat dalam proses konsultasi di dalam pemerintahan, dan sama sekali tidak mengajukan keberatan atas akusisi yang telah dilakukan. Berdasarkan persetujuan pemerintah, akuisisi Indosat telah dilaksanakan dan mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham, yang pada dasarnya tetap sama sampai dengan saat ini. Dengan demikian, pemeriksaan yang saat ini dilakukan dengan berdasarkan pada UU Anti Monopoli telah dilaksanakan diluar wewenang (ultra vires) dan merupakan cerminan penyalahgunaan yang nyata dari suatu proses.

 

Lebih lanjut, Perry mengatakan pemeriksaan telah dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan keadilan dan hukum, yang telah djamin dalam hukum Indonesia, termasuk dalam UUD 1945. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga dicemari oleh tuduhan adanya improprietary yang dilakukan oleh Ketua KPPU sendiri, dan setidaknya salah satu anggota KPPU lainnya, yang terlibat dalam proses pemeriksaan lanjutan.

 

Proses ini juga telah tarred by biased, ill-considered dan mengandalkan premature statements yang dibuat oleh Ketua KPPU dan anggotanya tersebut, yang mana kesemuanya menunju kearah keputusan yang dapat diperkirakan sebelumnya. Oleh karena itu, Perry memohon kepada pemerintah agar pemeriksaan terhadap Temasek segera dihentikan.

Pekan ini mungkin saat yang menyibukan bagi Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani perkara Temasek. Pasalnya, jika tidak ada aral melintang, putusan mega perkara itu akan dibacakan oleh lima orang Majelis Komisi yang diketuai oleh Syamsul Maarif – anggota senior di KPPU. Bahkan, kabar yang berhembus dari Juanda—markas KPPU berada—santer menyebutkan kalau putusan itu bakal dipercepat dari rencana semula.

 

Sumber Hukumonline membisikan, salah seorang anggota KPPU yang juga menjadi anggota Majelis Komisi Perkara Temasek, meminta agar pembacaan putusan No. 07/KPPU-L/2007 (Perkara Temasek) itu dipercepat. Dari jadwal semula 19 Nopember menjadi 15 Nopember 2007. Ia minta agar pembacaan putusan dipercepat, tanpa alasan yang jelas, ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

 

Terlepas dari masalah itu, yang jelas saat ini Majelis Komisi sedang memutar otak untuk memutus perkara yang dilaporkan tahun lalu ini. Salah seorang anggota Majelis Komisi Didik Akhmadi mengatakan, semua terlapor sudah mengajukan pembelaaan pekan lalu. Sekarang ini tinggal proses penyusunan putusan. Jadi, tunggu saja ya, kita nggak bisa komentar terlalu banyak dulu, tuturnya kepada Hukumonline, Jumat (9/11).

 

Dalam memutus perkara ini Majelis Komisi tentu akan dihadapkan pada dua pilihan yang saling bertentangan, yakni menggunakan laporan hasil pemeriksaan lanjutan dari tim pemeriksa KPPU yang diketuai M. Nawir Messi. Atau menggunakan pembelaaan dari masing-masing terlapor. Jika diteliti, hampir semua perkara di KPPU yang telah diputus, menggunakan referensi dari hasil laporan pemeriksaan lanjutan yang disusun oleh tim pemeriksa. Kemungkinan besar, perkara ini juga demikian, ungkap si sumber tadi.

 

Jika memang Majelis Komisi menggunakan laporan hasil pemeriksaan lanjutan, maka isi putusan akan menyatakan Temasek terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Pasal ini menyoroti masalah kepemilikan silang atau cross–ownership.

Halaman Selanjutnya:
Tags: