Akankah KPPU Meng-KO Temasek?
Jelang Vonis Temasek

Akankah KPPU Meng-KO Temasek?

Semua terlapor dalam perkara Temasek sudah melakukan pembelaan dihadapan Majelis Komisi. Namun, kabarnya, KPPU lebih condong menggunakan laporan hasil pemeriksaan lanjutan. KPPU benar-benar meng-KO Temasek?

Sut/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Eksekutif MPTI Yuan Yuanda mengatakan pemerintah harus memerhatikan kerugian masyarakat dan konsumen akibat monopoli Temasek tersebut. Pemerintah harus mengambil sikap tegas soal Temasek kalau tidak ingin kehilangan kredibilitas dan legitimasinya. Kalau monopoli hilang maka investasi akan datang, papar Yuan dalam diskusi terbatas di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Senada dengan Yuan, Anggota Komisi VI DPR Yusron Wahid menyatakan investor akan datang dengan sendirinya kalau tidak ada monopoli di Indonesia. Menurutnya, Temasek hanya diberi peluang untuk berusaha di Indonesia, bukan untuk memonopoli. Temasek butuh Indonesia, bukan Indonesia yang butuh Temasek, tegasnya.

 

Praktisi hukum HMBC Rikrik Rizkiyana mendukung langkah KPPU yang akan menjatuhkan putusan soal Temasek tersebut. Ia melihat struktur pasar khususnya telekomunikasi selular menjadi terdistorsi dengan kepemilikan Temasek di Indosat dan Telkomsel.

 

Menurutnya, KPPU jelas memiliki wewenang untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran UU Anti Monopoli terkait kepemilikan silang Temasek. Persolannya ada di struktur pasar. Seharusnya, sewaktu divestasi (Indosat) tahun 2002 KPPU ikut dilibatkan, ujarnya.

 

Komentar juga datang dari Anggota DPD Marwan Batubara. Terhadap perkara ini, Marwan meminta agar pemerintah segera mengeksekusi putusan KPPU, jika lembaga itu memutuskan ada pelanggaran UU Anti Monopoli. Putusan KPPU keluar berdasarkan tinjauan, kajian, landasan hukum dan analisa objektif. Untuk itu, pemerintah harus segera mengeksekusi putusan tersebut, imbuhnya.

 

Ia menambahkan bahwa kerugian yang diderita Indonesia bukan hanya kepemilikan Temasek semata, tapi juga akibat capital expenditure dan operational expenditure yang tidak dapat dilacak karena masuk ke kantong Temasek Grup.

 

Direktur Institute for Development Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan mengatakan pada kasus Temasek, seharusnya para terlapor yang diperiksa KPPU tidak perlu meributkan siapa pemilik dan berapa jumlah sahamnya di Indosat dan Telkomsel. Yang lebih penting adalah siapa ultimate shareholders-nya, tandas Fadhil.

Tags: