Akan Ada Hakim Khusus Ekonomi Syariah
Berita

Akan Ada Hakim Khusus Ekonomi Syariah

MA akan melakukan sertifikasi. Demi profesionalisme dibutuhkan spesialisasi. Haruskah dilakukan sekarang?

Her
Bacaan 2 Menit

 

Sebelum sertifikasi itu dilakukan, petinggi PA sudah membuat ancang-ancang. Saat ini di tiap PA terdapat tim ekonomi syariah. Anggotanya adalah para hakim yang ditunjuk oleh Ketua PA masing-masing. Tim ini disiapkan menjadi cikal bakal hakim khusus ekonomi syariah. Selain memiliki keahlian di bidang hukum, mereka dibekali pengetahuan mengenai seluk-beluk ekonomi syariah. Hanya, anggota tim ini juga masih menangani perkara-perkara keluarga seperti cerai dan waris.

 

Untuk melakukan sertifikasi, urai Andi, diperlukan payung hukum. MA sedang menyiapkannya namun belum diketahui payung hukum itu dalam bentuk apa. Yang jelas, hakim untuk perkara keluarga dan ekonomi syariah gaji dan tunjangannya sama saja, tambahnya.

 

Berdasarkan catatan MA, sampai bulan ini baru ada tujuh perkara ekonomi syariah yang dituntaskan PA. Empat di Jawa Tengah, sisanya di Bukit Tinggi, Surabaya, dan Medan. Semua sudah diputus dan tidak ada yang sampai banding atau kasasi, ungkap Andi.

 

Ke depan, Andi memperkirakan perkara ekonomi syariah semakin banyak yang diselesaikan di PA. Meski hukum material yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) masih dalam tahap penggodokan, hakim PA tak kekurangan payung hukum untuk menyelesaikannya. Selain menggunakan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan Peraturan Bank Indonesia, hakim agama juga menggunakan KUHPerdata.

 

Sepuluh Tahun lagi

Pengamat peradilan Rifqi Syarif Assegaf menilai belum waktunya dilakukan pemilahan dan sertifikasi terhadap hakim PA yang bakal menangani sengketa ekonomi syariah. Harus dilihat dulu bagaimana kompleksitas perkara ekonomi syariah dan kuantitas hakim agama saat ini, ujarnya.

 

Menurut Rifqi, sampai sepuluh tahun ke depan, perkara-perkara keluarga masih akan tetap mendominasi PA. Merujuk pada hasil survei mutakhir, masih banyak masyarakat kelas bawah yang belum bisa mencari keadilan di PA gara-gara terkendala biaya.

 

Sementara waktu, fokus dulu ke perkara keluarga. Masih banyak tantangan yang harus diselesaikan. Terutama pelayanan terhadap masyarakat miskin yang hidup di daerah tertinggal, beber Rifqi.

Tags: