Akal-akalan agar APBD Tetap Mengucur
Badan Hukum Sepak Bola

Akal-akalan agar APBD Tetap Mengucur

Surat Mendagri yang berisi pelarangan penggunaan dana APBD secara rutin bagi klub sepak bola memang sudah terbit. Namun, pengurus klub coba mengakalinya dengan mengubah klub menjadi badan hukum.

Ali/Kml
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Ery, panggilan akrabnya, klub sepak bola dimungkinkan berbentuk yayasan. Tujuan dari yayasan adalah sosial, keagamaan, kemanusiaan, jelasnya. Karena pengaturan yayasan belum jelas, maka bisa saja klub sepak bola dimasukan ke salah satu tiga tujuan itu.

 

Namun, apapun bentuk badan hukum yang nanti dipilih oleh masing-masing klub, closing statement dari Hinca perlu didukung. Badan hukum merupakan solusi tepat untuk menghindarkan korupsi, ujarnya. Selama ini, tanpa badan hukum, banyak pengurus klub yang tak pernah membuat laporan pertanggungjawaban kepada para stakeholders, baik Kepala Daerah, DPRD maupun suporter yang membeli tiket. Dengan berbadan hukum maka akan menciptakan transparansi, tambah Hinca.

 

Padahal fanatisme suporter sepak bola Indonesia sangat tinggi dan militan. Apalagi terhadap pengurus klub yang sering salah urus. Kau Bubar kan PSMS Ku, Ku Kampak Kalian, begitu slogan di situs Kesatuan Anak Medan Pencinta Ayam Kinanatan (KAMPAK), pendukung setia PSMS Medan.
Tags: